klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Bongkar Gudang Pil Y di Pajagalan Sumenep, Satu Pengedar Ditangkap

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
BARANG BUKTI. Potret Pil Y, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan yang disita Polres Sumenep dari tangan terduga pengedar. (doc. Humas Polres Sumenep/KLIKJATIM.Com)
BARANG BUKTI. Potret Pil Y, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan yang disita Polres Sumenep dari tangan terduga pengedar. (doc. Humas Polres Sumenep/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Upaya Polres Sumenep, Madura, dalam menekan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali membuahkan hasil signifikan.

Pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, personel Satuan Samapta menggerebek sebuah rumah di Jalan Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MAI (21).

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 8.926 butir Pil Y yang ditengarai siap didistribusikan ke pembeli. Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya MSR (23), yang disebut baru saja membeli Pil Y dari MAI.

Petugas mendapati tiga butir pil dari tangan MSR, yang kemudian mengarahkan polisi pada identitas penjualnya.

Saat penggeledahan di kamar MAI, aparat menemukan ribuan butir pil yang disimpan dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melayani transaksi.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan pernyataan resmi mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, terkait penangkapan tersebut.

“Kapolres Sumenep memerintahkan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran Okerbaya di wilayah hukum kami. Setiap pelaku, baik penjual maupun pemakai, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengapresiasi gerak cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil Y ini,” ujar Widiarti, Sabtu (15/11) siang.

Dari hasil pemeriksaan awal, MAI mengakui telah menjual Pil Y kepada MSR. Kasatresnarkoba Polres Sumenep menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti kini berada di bawah penanganan Satresnarkoba untuk pendalaman penyidikan. MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan menyeluruh, mencakup pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, guna memastikan kasus tersebut ditangani secara tuntas.

Editor :