klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Grebek JMO, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Turun Langsung ke Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro memperkuat komitmen perlindungan hak-hak pekerja melalui program bertajuk “Grebek JMO”.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro memperkuat komitmen perlindungan hak-hak pekerja melalui program bertajuk “Grebek JMO”.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro memperkuat komitmen perlindungan hak-hak pekerja melalui program bertajuk “Grebek JMO”. Tim turun langsung ke sejumlah perusahaan binaan untuk memastikan para pekerja memahami dan memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) secara maksimal.

Program yang berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 ini, menyasar beberapa perusahaan besar di wilayah Bojonegoro, termasuk PT Kareb Alam Sejahtera, Koperasi Kareb Unit SKT MPS Kapas, Barokah Angling Darmo MPS Kalitidu, PT Gelora Djaja, dan PT Pantja Surya Mitra.

Dalam kegiatan ini, para pekerja diajak untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi JMO, serta secara rutin melakukan pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Tujuannya adalah memastikan iuran jaminan sosial disetorkan tepat waktu oleh perusahaan, sekaligus mengonfirmasi kesesuaian upah yang dilaporkan.

Baca Juga : Menenun Asa dari Benang Rajut: Kisah Zulfa Nurin Hasnawati, Ibu Rumah Tangga Bojonegoro yang Karyanya Tembus Mancanegara
“Kegiatan ini bukan sekadar kunjungan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa seluruh pekerja di Bojonegoro memiliki akses, kesadaran, dan kendali terhadap hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak dasar setiap tenaga kerja,” ujar Fadlilah Utami, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Kamis (16/10/2025).

Melalui pendekatan langsung ke lapangan, BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro berharap terbentuk ekosistem ketenagakerjaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pekerja.

Menurut Utami, dengan aplikasi JMO, pekerja kini dapat memantau saldo JHT, melihat riwayat iuran, serta memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban dengan baik dan tepat waktu—tanpa harus datang ke kantor cabang. (yud) 

Editor :