KLIKJATIM.Com | Gresik - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggagalkan penyelundupan 1.190 batang kayu log di Pelabuhan Gresik. Kayu ilegal senilai Rp240 miliar disita karena tidak disertai dokumen yang sah terkait kepemilikan kayu.
Kasatgas PKH Garuda Mayjen TNI Doni Tri menjelaskan, penyelundupan kayu log dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara. Perusahaan ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kasus ini berawal dari kegiatan penebangan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal 146 hektar milik masyarakat, PT Berkah Rimba Nusantara justru merambah hingga 597 hektar sejak 2023,” ungkap Mayjen TNI Doni Tri.
Ia menambahkan, setelah dilakukan investigasi, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan. Berkat koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum, kapal tersebut berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.
“Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 awak kapal kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp240 miliar,” jelasnya, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan dari hulu hingga hilir.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi sejumlah pihak. Mereka meninjau barang bukti kayu sitaan di kawasan Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025). Pejabat yang hadir di antaranya Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, termasuk Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat lintas lembaga dalam menindak tegas kejahatan yang merusak lingkungan dan perekonomian negara.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa kunjungan Kepala BPKP RI ini merupakan bagian dari agenda pers rilis pengungkapan kasus illegal logging yang ditangani Satgas PKH.
“Satgas PKH dibentuk oleh Pemerintah dengan melibatkan TNI-Polri, Kejaksaan, BPKP, KLHK, BIG, ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan. Pembentukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” terang AKBP Rovan.
Ia menegaskan, jajaran penegak hukum di Gresik akan terus berkomitmen mendukung upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan kehutanan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keuangan negara. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar