klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mesin Pengolah Sampah DLH Sumenep Mandek, Kerja Sama dengan PT SBI Tertunda

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
SIDAK. Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri, saat melakukan sidak di TPA Kecamatan Batuan beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)
SIDAK. Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri, saat melakukan sidak di TPA Kecamatan Batuan beberapa waktu lalu. (M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Mesin Refuse Derived Fuel (RDF) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum memberikan hasil nyata bagi pemerintah daerah. Proyek yang semula diharapkan menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut masih mandek karena sampah hasil olahan RDF belum dapat dipasarkan.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Sumenep, Achmad Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kesepahaman kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) sebagai mitra pengelolaan dan penyaluran produk RDF. Namun, proses formal berupa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) masih tertunda.

Baca Juga : Dua Atlet Cilik Sumenep Unjuk Gigi di Piala Kemenpora 2025
“Kerja samanya sebenarnya sudah siap, hanya saja belum dilakukan penandatanganan karena Kepala DLH, Arif Susanto, sedang dalam kondisi sakit,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Senin (6/10).

Untuk sementara, jabatan Kepala DLH digantikan oleh pelaksana harian (Plh) yang akan menangani urusan administratif termasuk kerja sama tersebut. Pihak DLH sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan BKPSDM guna memastikan legalitas penandatanganan PKS oleh pejabat sementara.

“Ternyata, secara aturan, penandatanganan bisa dilakukan oleh pejabat Plh. Saat ini Plh-nya adalah Anwar Syahroni Yusuf, yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” jelas Junaidi.

Baca Juga ; Hari Kelima, Kodim 0827 Sumenep Terjunkan 40 Prajurit ke Pulau Sepudi Bantu Korban Gempa
Ia menambahkan, penandatanganan PKS itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Oktober, di Pendopo Keraton Sumenep.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mendesak pemerintah daerah agar segera menuntaskan penandatanganan kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.

Menurutnya, mesin RDF yang menelan biaya besar itu tidak boleh dibiarkan mangkrak terlalu lama tanpa kejelasan manfaat.

“Sejauh ini belum ada progres berarti karena belum ada penjualan sama sekali. Jadi, PKS harus segera diselesaikan, supaya hasil olahan sampah bisa dijual dan memberikan dampak ekonomi sesuai harapan,” tegas Muhri.

Baca Juga ; Dokter PPPK di Sumenep Terancam Dipecat Gara-gara Cinta Terlarang
Ia berharap, setelah penandatanganan kerja sama rampung, DLH dapat segera mengoperasikan mesin RDF secara optimal agar target peningkatan PAD dari sektor pengelolaan sampah benar-benar terealisasi. (yud) 

Editor :