klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Demi Layanan Cepat dan Efisien, BPN Jatim Sosialisasikan Permen Baru Pelimpahan Kewenangan Hak Tanah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kakanwil Jatim, Asep Heri mensosialisasikan Permen baru melalui zoom.
Kakanwil Jatim, Asep Heri mensosialisasikan Permen baru melalui zoom.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Dalam upaya mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas layanan pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menjadi narasumber utama dalam sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025.

Peraturan baru yang mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah ini disosialisasikan secara virtual via Zoom pada Rabu (1/10/2025).

Acara ini digelar untuk memastikan seluruh jajaran BPN di Jawa Timur, mulai dari tingkat Kanwil hingga Kantor Pertanahan (Kantah), memiliki pemahaman yang seragam dan implementasi yang tepat terhadap aturan tersebut.

Baca Juga ; Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kantah ATR/BPN Tulungagung Ajak Pegawai Hayati Nilai Pancasila dalam Pelayanan
Kakanwil Jatim, Asep Heri, menjelaskan bahwa inti dari Permen No. 9 Tahun 2025 ini adalah penyesuaian lingkup pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Kepala Kanwil dan Kepala Kantah, terutama terkait peningkatan batasan luas tanah.

Peraturan baru ini memperluas batasan luasan bidang tanah yang kewenangan penetapan haknya, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, dapat diselesaikan di tingkat Kanwil atau Kantah. Hal ini secara langsung akan memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu proses pelayanan bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Kakanwil Asep Heri menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan ini merupakan kunci untuk mencapai target zero tunggakan layanan pertanahan di Jawa Timur.

Baca Juga ; Seminar Layanan Elektronik, Kakanwil BPN Jatim Tekankan PPAT Wajib Adaptif Lawan Mafia Tanah
"Peraturan baru ini adalah instrumen yang sangat penting bagi kita. Dengan adanya pelimpahan kewenangan, Kepala Kantor Pertanahan memiliki otoritas lebih besar untuk mengambil keputusan, yang berarti kita tidak boleh lagi memiliki alasan untuk menunda layanan," tegas Asep Heri.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang profesional dan akuntabel adalah prioritas utama di BPN Jatim. Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi jajaran BPN Jatim untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi seluruh masyarakat. (yud) 

Editor :