KLIKJATIM.Com | Surabaya - Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) resmi melaporkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan ini terkait dugaan mark-up dan pemborosan anggaran yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Koordinator Wilayah SPM-MP Jawa Timur, A Sholeh, menyampaikan bahwa laporan ini berdasarkan temuan ketidakberesan dalam pengelolaan APBD Surabaya, yang menurut mereka mengindikasikan adanya penyimpangan dan keuntungan kelompok tertentu.
“Sewa peralatan seperti kipas angin yang tercatat mencapai Rp1,3 miliar untuk 3.000 unit, dengan harga Rp433 ribu per unit, kami nilai tidak masuk akal dan merupakan indikasi mark-up,” ujarnya.
Selain itu, SPM-MP juga menyoroti adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya, termasuk 22 temuan pada 2023 dengan nilai Rp3,7 miliar. Menurut mereka, hal ini memperlihatkan kelalaian bahkan kemungkinan perlindungan terhadap praktik penyimpangan.
Sebelum melapor ke Kejati, massa SPM-MP juga menggelar aksi demo di Balai Kota Surabaya dan sempat berdialog dengan Asisten 1 Pemkot, M Fikser, namun tidak ada kesepakatan.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan konfirmasi atas laporan tersebut. (ris)
Editor : Fatih