KLIKJATIM.Com | Gresik – Ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang tidak masuk kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusi.
Untuk itu, Komisi I dan Komisi IV DPRD Gresik mengundang Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam rapat kerja gabungan, Rabu (24/9/2025).
“Kami mengupayakan beberapa langkah kebijakan terkait kepastian status kepegawaian bagi pegawai Non ASN yang tidak masuk kategori PPPK paruh waktu,” ujar Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, usai memimpin rapat.
Skema Alternatif
Dalam rapat tersebut, sejumlah alternatif solusi ditawarkan:
- Tenaga kesehatan diarahkan masuk ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas atau RSUD dengan skema kontrak kerja.
- Tenaga harian lepas (THL) dimasukkan ke kategori belanja barang/jasa melalui model jasa perorangan.
- Tenaga kependidikan yang tidak terakomodir sebagai PPPK paruh waktu juga diarahkan ke skema jasa perorangan.
- Guru tidak tetap (GTT) di SDN dan SMPN yang tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi masih dibutuhkan, akan dibiayai melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) berbasis data Pedeseru (Pangkalan Data Sekolah, Siswa, dan Guru).
- Sebanyak 148 Non ASN yang sudah bekerja lebih dari dua tahun dan tidak lolos seleksi CPNS diusulkan masuk PPPK paruh waktu. Namun, usulan ini masih menunggu kebijakan terbaru dari Kementerian PAN-RB. Jika tidak ada ketentuan lebih lanjut, mereka akan dialihkan ke skema jasa perorangan.
Baca juga: Arus Logistik ke Bawean Tersendat Karena Kapal Gili Iyang Tak Kunjung Beroperasi, Ketua DPRD Gresik Telpon Dirut ASDP, Begini Hasilnya[caption id="attachment_155041" align="alignnone" width="300"]
Rapat gabungan Komisi I dan IV DPRD Gresik bersama mitra kerja (Dok)[/caption] Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, menjelaskan jumlah pegawai Non ASN yang belum terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu mencapai 1.459 orang. Rinciannya meliputi 338 guru honorer, 32 tenaga kesehatan, 448 tenaga administrasi, serta 601 tenaga kebersihan, keamanan, sopir, dan pemeliharaan.
“Komposisi anggaran untuk tenaga Non ASN ini masih menunggu laporan lebih lanjut dari BKPSDM, untuk kemudian dibahas dalam rapat anggaran,” jelas Rizaldy.
Data Kepegawaian
Berdasarkan catatan BKPSDM Gresik, jumlah pegawai di lingkungan Pemkab mencapai 9.610 orang. Dari jumlah tersebut, 6.483 merupakan ASN, 3.127 PPPK, serta 3.081 PPPK paruh waktu.
Rapat kerja Komisi I dan IV DPRD Gresik bersama Dispendik, Dinkes, dan BKPSDM menghasilkan rekomendasi yang nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD. Hasil rapat ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait status kepegawaian di Kabupaten Gresik. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar