klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Sumenep Kembalikan Rp2,8 Miliar ke Kas Negara Lewat Bidang Datun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, saat berada di kantornya. (doc. M. Hendra. E/KLIKJATIM.Com)
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, saat berada di kantornya. (doc. M. Hendra. E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mencatatkan pemulihan kerugian negara lebih dari Rp2,8 miliar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut diperoleh dari kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui serangkaian langkah strategis.

Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

"Selama tahun ini, bidang Datun telah melakukan enam kali pendampingan hukum kepada Pemkab Sumenep," tutur Sigit, Selasa (23/9).

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Sumenep Mandek, Kadis UKM Perindag : Mentalnya Hanya Penunggu Dana
Selain itu, Kejari Sumenep juga memberikan dua pendapat hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah dan menangani 167 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi. Dari semua upaya tersebut, total pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai mencapai Rp2.801.059.581.

Tidak hanya itu, Kejari Sumenep juga memperkuat sinergi dengan lembaga daerah dengan menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) bersama sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Sigit, langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejari Sumenep untuk memberikan perlindungan hukum dan menjaga keuangan negara.  (yud) 

Editor :