KLIKJATIM. Com | Sumenep - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama anggota DPRD Sumenep, Ersat, masih menjadi perhatian publik.
Meski laporan warga sudah diajukan sejak Januari 2025, hingga kini pihak kepolisian belum menunjukkan perkembangan yang berarti dalam proses penanganannya.
Situasi ini memunculkan anggapan dari masyarakat bahwa penyelidikan berjalan sangat lamban, bahkan seperti dibiarkan tanpa kepastian. Padahal, persoalan tersebut berkaitan dengan tanah yang diklaim merupakan warisan keluarga turun-temurun.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berlama-lama dalam menangani perkara tersebut.
“Sudah lebih dari delapan bulan sejak laporan disampaikan, tetapi tidak terlihat adanya progres yang jelas. Jangan sampai hukum menjadi tumpul hanya karena melibatkan pejabat,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (22/9).
Adapun kliennya, Moh Sadik (59), warga Desa sekaligus Kecamatan Rubaru, telah resmi melaporkan Ersat ke Polres Sumenep pada 13 Januari 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLPM/13/I/2025/SPKT/
Marlaf menyebutkan, bahwa sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak pelapor dan terlapor. Namun ia menekankan agar kepolisian benar-benar serius dalam menindaklanjuti.
“Ersat memang sudah diperiksa, tapi kami masih menunggu langkah berikutnya dari aparat kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih proses penyelidikan. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” katanya singkat.
Di sisi lain, Ersat yang juga merupakan kader Partai NasDem menyatakan tidak merasa khawatir dengan laporan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan adalah milik sah yang ia beli secara resmi.
“Semua surat-suratnya ada, bukti pembelian juga sudah saya serahkan ke polisi. Jadi saya tidak merasa melakukan penyerobotan,” ungkap Ersat. (ris)
Editor : Hendra