KLIKJATIM.Com | Gresik – Persoalan batasan usia maksimal yang menjadi syarat dalam rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan Kabupaten Gresik mendapat sorotan masyarakat.
Masalah tersebut tersebut, salah satunya disampaikan oleh ratusan pekerja perempuan dalam audiensi di Gedung DPRD Gresik, Selasa 9 September 2025. Mereka mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan lantaran faktor usia, apalagi saat ini banyak di antara mereka sedang dirumahkan dari perusahaan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir meminta agar perusahaan di wilayah Gresik menaikkan batas usia pekerja hingga 50 tahun. Menurutnya, usia tersebut masih tergolong produktif dan seharusnya tetap mendapat kesempatan kerja, terutama di posisi yang tidak menuntut kemampuan fisik berlebih.
Syahrul menegaskan, larangan diskriminasi usia sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025.
Baca juga: Terima Aduan Ratusan Pekerja yang Dirumahkan, Ketua DPRD Gresik Sumbangkan Sebagian Gaji dan Tunjangan[caption id="attachment_154258" align="alignnone" width="205"]
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Dok/Disnaker Gresik)[/caption]Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen, dan persyaratan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan. Ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
“Perusahaan harus menaati aturan ini, karena pembatasan umur bisa jadi bentuk diskriminasi,” tegas Syahrul.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Gresik Zainul Arifin menyampaikan hal senada. Ia menuturkan bahwa persyaratan usia tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembatasan usia justru menutup peluang bagi pencari kerja yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.
Pihak Disnaker sendiri telah menyampaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.
“Disnaker menghimbau perusahaan agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pencari kerja tanpa membatasi usia. Bisa jadi mereka yang lebih tua justru memiliki pengalaman yang sangat berharga bagi perusahaan,” ujar Zainul. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar