KLIKJATIM.Com | Situbondo - Satreskoba Polres Situbondo, berhasil membekuk dua orang pengedar sabu jaringan Madura dan melakukan penyitaan sabu seberat 1 ons.
Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, Tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua orang tersangka asal Madura di Desa Tokelan, Kecamatan Panji pada Minggu (24/8/2025) malam.
"Tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 1 ons sabu," ujar AKP Muhammad Luthfi, Selasa (26/8/2025).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Situbondo. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku sesaat setelah turun dari mobil di sebuah lahan kosong di wilayah Kecamatan Panji.
"Kedua pelaku inisial HF alias YAL (43), warga Kabupaten Pamekasan, dan PD (49), warga Kabupaten Sampang Madura," kata Muhammad Luthfi.
AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, HF berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu tersebut, sementara PD turut membantu sebagai sopir kendaraan dari Madura menuju Situbondo.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sabu seberat 90,99 gram, satu unit mobil Suzuki APV warna hitam, dua unit handphone, satu jaket abu-abu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
"Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh AKP Luthfi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 90,99 gram yang disimpan di saku jaket abu-abu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Situbondo,” tegas AKP Muhammad Luthfi.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya melalui Call Center 110 atau melalui para Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo.
“Penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan serius yang merusak amsal depan generasi muda bangsa. Polres Situbondo dengan dukungan seluruh elemen masyarakat berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” beber AKP Muhammad Luthfi. (ris)
Editor : Apriliana Devitasari