KLIKJATIM.Com | Lamongan - Anggota Satreskrim Polres Lamongan mengamankan ENZ (34) warga Surabaya, Jumat (22/8). Tersangka diamankan karena dilaporkan melakukan penipuan bermodus arisan terhadap ratusan warga Kecamatan Solokuro dengan kerugian mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi di Lamongan, Sabtu, mengatakan pelaku telah diamankan sejak Jumat (21/8) setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Perkembangan kasus akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia belum bisa merinci lokasi penangkapan, namun informasi yang beredar menyebut ENZ diamankan saat berada di Surabaya hendak melarikan diri.
Kuasa hukum korban, Indahwan Suci Ningati, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Kami senang pelaku sudah ditangkap sehingga ada kepastian hukum bagi para korban,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, total 144 warga Kecamatan Solokuro melaporkan penyelenggara arisan ke Polres Lamongan sejak awal Agustus lalu karena tidak kunjung dicairkan.
Para korban berasal dari beragam profesi, mulai dokter, nelayan, ibu rumah tangga hingga pekerja migran.
Salah satu pelapor, Azam, mengungkapkan arisan itu awalnya berjalan normal sejak 2020. Namun dalam tiga tahun terakhir, penyelenggara menawarkan skema baru dengan janji keuntungan instan yang akhirnya menimbulkan masalah.
“Banyak warga tergiur membeli arisan lebih murah dengan janji pencairan cepat, tapi belakangan pembayaran tidak dilakukan,” ujarnya saat itu. (ris)
Editor : Rozy