KLIKJATIM.Com | Gresik — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado istimewa berupa insentif atau diskon pajak daerah kepada masyarakat.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani resmi mengumumkan pemberian diskon pajak hingga 80% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
“Peringatan HUT RI adalah milik seluruh rakyat. Melalui kebijakan ini, Pemkab Gresik ingin hadir langsung di tengah masyarakat, membantu meringankan beban sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak,” ujar Bupati Fandi Akhmad Yani, di sela acara Resepsi Kenegaraan, peringatan HUT RI Ke-80 di Kantor Bupati Gresik.
Rincian Diskon Pajak:
1. PBB-P2:
- Ketetapan hingga Rp1 juta: diskon 80%
- Rp1 juta–Rp5 juta: diskon 50%
- Rp5 juta–Rp10 juta: diskon 30%
- Rp10 juta–Rp15 juta: diskon 20%
- Di atas Rp15 juta: pengurangan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan.
Untuk transaksi jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah (selain dari orang tua ke anak):
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ≤ Rp1 miliar: diskon 40%
- NPOP Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon 10%
- NPOP Di atas Rp2 miliar: diskon 5%
- NPOP ≤ Rp1 miliar: diskon 80%
- Rp1 miliar–Rp2 miliar: diskon 25%
- Di atas Rp2 miliar: diskon 15%
Baca juga: Tunggakan PBB Capai Rp271 Miliar, Pemkab Gresik Lantik Jurusita Pajak DaerahBupati Yani menjelaskan, insentif ini juga mengakomodasi aturan sebelumnya tentang stimulan pajak melalui Perbup tahun 2023.
“Diskon akan otomatis diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat, termasuk kepada 37 veteran di Kabupaten Gresik,” tambahnya.
Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mencatat, lebih dari 99% wajib pajak PBB di Gresik memiliki ketetapan di bawah Rp15 juta, dengan 98,31% di antaranya di bawah Rp1 juta. Artinya, kebijakan ini menyasar langsung mayoritas masyarakat.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya bentuk kepedulian pemerintah, tetapi juga strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami berharap masyarakat lebih ringan, lebih sadar, dan lebih taat. Karena manfaatnya kembali untuk kita semua,” tutur Wabup Alif. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar