KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 31 pasangan di Kabupaten Lamongan mengikuti itsbat nikah yang diselenggarakan di Pendopo Lokatantra pada Selasa (12/8/2025) pagi.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyerahkan langsung dokumen pernikahan kepada para pasangan. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk melindungi hak-hak sipil warganya.
"Kolaborasi rutin tahunan ini adalah kesungguhan kita dalam melindungi hak sipil warga. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, hak-hak sipil, dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini.
Baca Juga : Persebaya U-13 dan Deltras U-15 Juarai Soeratin Cup, Bupati Yes Apresiasi Penyelenggaraan di LamonganPak Yes menjelaskan pentingnya status pernikahan yang sah secara hukum, karena hal itu berpengaruh pada banyak aspek kehidupan, seperti penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak, dan fasilitas lain dari negara.
"Dokumen legalitas pernikahan sangat penting. Dokumen ini dapat digunakan untuk membuat akta kelahiran, pengurusan waris, administrasi pendidikan anak, dan lainnya," jelasnya.
Selain akta nikah, 31 pasangan tersebut juga akan menerima Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka. Semua pasangan juga mendapatkan bingkisan gratis dari Tim Penggerak PKK Kabupaten Lamongan.
Baca Juga : Pemkab Lamongan Gelar Berbagai Acara Meriah Sambut HUT ke-80 RI, Simak JadwalnyaKetua Pelaksana itsbat nikah, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa seluruh pasangan yang mendaftar telah melalui sidang sejak Juli 2025 dan memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu warga asli Lamongan dan pernikahan pertama. Pasangan termuda berusia 19 tahun, sedangkan pasangan tertua berusia 58 tahun.
Penghargaan juga diberikan kepada kecamatan dengan peserta itsbat nikah terbanyak, yaitu Kecamatan Brondong (8 pasangan) dan Kecamatan Kedungpring (5 pasangan). (yud)
Editor : Rozy