KLIKJATIM.Com | Jember – Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menyatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pemalsuan merek beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyusul isu yang beredar di masyarakat mengenai beras SPHP oplosan.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari Bulog maupun pihak lain soal pemalsuan merek beras SPHP,” ujar Ipda Harry pada Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga : Kebakaran di Jember Tewaskan Nenek, Dua Armada Damkar RusakMeski demikian, Polres Jember tetap melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat di lapangan. Unit Tipidter akan segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran distribusi atau pemalsuan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Ipda Harry mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras SPHP. Ia menyarankan warga agar memperhatikan harga, kualitas, mutu, serta berat beras.
“Warga bisa melihat apakah beras SPHP yang dibeli sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) atau tidak, dan mengecek langsung kualitasnya,” jelasnya. Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diminta segera melapor ke Polres Jember.
Baca Juga : Desak Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember Dituntaskan, Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan TersangkaTerkait maraknya penjualan beras SPHP di media sosial, Ipda Harry menegaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Distribusi beras SPHP memiliki aturan ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dalam jumlah besar.
“Beras SPHP tidak boleh dijual sembarangan. Satu pedagang hanya boleh menerima maksimal 2 ton per minggu, dan per kepala keluarga hanya boleh menerima dua bungkus per hari,” papar lulusan Akpol 2018 ini.
Untuk menjaga stabilitas distribusi dan mencegah penyalahgunaan, Polres Jember akan bekerja sama dengan Bulog dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan peredaran beras SPHP, beras premium, serta bantuan pangan pemerintah. (yud)
Editor : Muhammad Hatta