klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidak Tambang Galian C Ilegal, Ketua DPRD Gresik Perintahkan Penutupan dan Rekondisi Lokasi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir saat sidak galian C yang diduga ilegal, di dekat Bibir Sungai Bengawan Solo (DPRD Gresik for Klikjatim.com)
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir saat sidak galian C yang diduga ilegal, di dekat Bibir Sungai Bengawan Solo (DPRD Gresik for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, pada Senin (28/07/2025). Dalam sidak tersebut, ditemukan aktivitas penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi, bahkan berlokasi hanya beberapa meter dari bibir Sungai Bengawan Solo.

“Lokasi yang ditambang merupakan tangkis atau tanggul sungai, meskipun penambang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini sangat berbahaya karena jika dibiarkan, air Sungai Bengawan Solo dapat meluber ke tambak dan pemukiman warga sekitar,” ujar Syahrul usai sidak.

Lebih mengejutkan, para penambang mengklaim sudah mendapat izin dari kepala desa dan pihak aparat penegak hukum hanya melalui koordinasi. Syahrul tegas membantah hal tersebut,

“Hanya berkoordinasi tidak sama dengan mendapat izin. Proses perizinan tambang galian C sangat ketat, apalagi jika dekat dengan bibir sungai,” katanya.

Syahrul juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik terkait pengusaha asal Surabaya yang memesan material galian C dari tambang ilegal ini.

Baca juga: PKB Tunjuk Syahrul Munir Sebagai Ketua DPRD Gresik, Berikut Komposisi Usulan Pimpinan Dewan
“Kami minta agar aktivitas tambang galian C ilegal ini segera ditutup dan lokasi tambang di Desa Sukorejo direkondisi seperti semula,” tegasnya.

Selain kasus di Sukorejo, Syahrul mengungkap masih banyak aktivitas tambang ilegal lain yang beroperasi di wilayah Gresik, seperti di Desa Melirang (Bungah), Desa Bedanten (Bungah), dan Desa Lowayu (Dukun).

“Pemerintah desa dan pemuda setempat harus proaktif mengawasi dan melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan ini,” pungkasnya.

Syahrul juga mengkritik lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait perizinan tambang galian C.

“Kewenangan perizinan memang ada di pemerintah pusat dan provinsi, tetapi pengawasan nyaris tidak berjalan sehingga banyak tambang ilegal beroperasi tanpa sanksi,” katanya.

Ketua DPRD Gresik ini pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi agar lingkungan tidak rusak akibat tambang ilegal. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas LH untuk menggelar operasi gabungan menertibkan tambang ilegal beserta angkutannya.

“Jangan membuka lahan baru tanpa izin lengkap dan sesuai tata ruang, supaya tidak menimbulkan polemik dan kerugian bagi masyarakat,” tandas Syahrul. (qom)

Editor :