GRESIK – Penyidik polisi akhirnya melimpahkan berkas tahap II, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) facebook dengan tersangka Abdul Rouf, warga Desa Banter, Kecamatan Benjeng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, Senin (13/05/2019).
“Iya, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas tahap duanya,” kata Jaksa Penuntut Kejari Gresik, Lila Yurifa Prihasti, siang tadi.
Setelah ini pihaknya akan menyiapkan pemberkasan sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan untuk proses sidang. “Tersangka (Abdul Rouf) tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun,” imbuhnya.
[irp]
[irp]
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 45 ayat (3). Yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Atau, denda maksimal hingga Rp 750 juta.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandasnya.
Sekedar catatan, kasus ini bergulir setelah ada laporan dari panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Banter ke Polres Gresik sekitar setahun lalu. Langkah hukum ini ditempuh karena pihak panitia tidak terima dituding melakukan kecurangan dalam proses perekrutan perangkat di desa setempat. (nul/*)
Editor : Redaksi