klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di 29 Lokasi, Sasar Warung dan Motor Korban

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kasat Reskrim Polres Gresik saat menyampaikan kronologi ungkap kasus pencurian (Qomar/Klikjatim.com)
Kasat Reskrim Polres Gresik saat menyampaikan kronologi ungkap kasus pencurian (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik– Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya. Tersangka, yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda, menggunakan modus memesan nasi kotak untuk menipu dan membawa kabur motor milik korban.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Tersangka utama, yang berinisial AM (46) dan berasal dari Kapas Baru, Surabaya, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Resmob Polres Gresik.

"Tersangka ditangkap di kawasan Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dan satu orang lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 8 Mei 2025, ketika korban, AC (46) warga Manyar, Gresik, bertemu dengan tersangka di sebuah warung. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan meminta korban mengantarkan pesanan tersebut ke rumahnya untuk mengambil bungkusan yang sudah tertulis nama. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban untuk turun dan menunggu sebentar, lalu melarikan motor korban dengan alasan untuk mengambil pesanan nasi kotak. Sejak saat itu, motor korban tidak pernah dikembalikan dan korban melapor ke Polsek Manyar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, jaket hoodie warna hitam, dan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku di beberapa lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana yang sama di 29 lokasi berbeda. Lokasi yang paling banyak dijadikan sasaran adalah Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas.

"Sasaran utama pelaku adalah warung-warung kecil. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi," tegas AKP Abid.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (qom)

Editor :