klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Curigai Truk Lintas Provinsi Transaksi Miras, Polsek Jogoroto Jombang Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Arak Bali 

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Arak Bali yang disita Polsek Jogoroto (Diana/Klikjatim.com)
Arak Bali yang disita Polsek Jogoroto (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang - Pihak kepolisian Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali sebanyak 506 botol, yang dicurigai akan diedarkan di wilayah kota santri ini.

Berawal dari informasi yang didapatkan dari warga terkait aktifitas mencurigakan yakni transaksi miras di wilayah Desa Jarak, pihak Polsek Jogoroto mengerahkan tim untuk berjaga menunggu truk pengangkut arak bali dan hingga akhirnya Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 07.15 WIB membuahkan hasil.

"Jadi dari laporan warga di wilayah Jarak dilaporkan sering digunakan transaksi miras, akhirnya kita sanggong (tunggu) semalaman hingga pagi, kendaraan yang dicurigai lewat diberhentikan di pinghir jalan. Ternyata benar mengangkut miras," kata Kapolsek Jogoroto, AKP Djulan saat ditemui pada Selasa, 22 Juli 2025.

Petugas kemudian menggeledah kendaraan yang digunakan pelaku membawa miras langsung dari asalnya yakni Bali, dan ditemukan 7 kardus berisi arak bali dengan total 506 botol siap edar.

Baca juga: Poli Penyakit Dalam RSUD Jombang Edukasi Gejala Penyakit Hipertiroid, Miliki Faskes Modern Ditunjang Dokter Spesialis
"Pelaku mengaku arak bali dibawa dari Bali dan diantar ke sejumlah tempat transaksi yang termasuk di wilayah Jogoroto dan sekitar Jombang," terangnya.

Pelaku diketahui berinisial IR, seorang sopir asal Peterongan Kabupaten Jombang tak berkutik saat bisnis ilegal penjualan miras selama sekitar dua kali angkutan ini terbongkar.

"Pengakuannya ini transaksi yang kedua kalinya dan tertangkap," tambah AKP Djulan.

Saat ini ia telah menjalani proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan didalam Perda Jombang terkai larangan penjualan miras, berikut dengan barang bukti yang telah diamankan petugas Polsek Jogoroto.

"Pelaku dalam proses hukum dalam Perda Kabupaten Jombang, terancam kurungan penjara sekitar 3 bulan atau denda uang sekitar Rp 10 juta," pungkasnya. (qom)

Editor :