KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang hari ini melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini meliputi narkotika, senjata tajam, pakaian, dan rokok ilegal.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, merinci bahwa barang bukti narkotika berasal dari 48 perkara, dengan total 115 barang bukti. Rinciannya adalah 101 butir narkotika jenis 2-CB dengan berat sekitar 35,73 gram, serta 5 unit handphone.
Selain itu, dari 8 perkara seperti pembunuhan dan penganiayaan, dimusnahkan 6 senjata tajam beserta pakaian dan 16 buah batu, dengan total 22 barang bukti.
Baca Juga : SMPN 1 Sampang Jadi Juara! Ini Kunci Sukses Cetak Siswa Berprestasi Nasional
"Kalau dari 28 perkara seperti pencabulan, pencurian, dan judi online, total barang bukti sebanyak 57," jelas Fadilah Helmi pada Kamis (17/7/2025).
Yang juga dimusnahkan adalah barang bukti dari 2 perkara rokok ilegal dengan jumlah fantastis, yaitu 178 ribu ditambah 381.400, sehingga totalnya mencapai 559.708 barang bukti.
"Intinya untuk perkara yang tinggi adalah perkara narkoba," ungkap Helmi.
Menurut Helmi, hukuman pidana untuk kasus narkoba mengacu pada Pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Ia menambahkan, secara pribadi, dirinya pernah menuntut hukuman hingga 19 tahun delapan bulan untuk kasus narkoba.
Helmi juga menjelaskan bahwa bagi pecandu narkoba, pihaknya telah menerapkan Restorative Justice (RJ) sejak tahun 2024. Artinya, pecandu akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Hakim.
Namun, ada syaratnya: pelaku harus benar-benar pecandu, tidak pernah melakukan tindak pidana lain, tertangkap saat dalam pengaruh narkoba, dan memiliki surat dari dokter yang menyatakan statusnya sebagai pemakai.
Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Salurkan 25 Becak Listrik ke Warga Sampang, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
Kejari Sampang menyatakan optimis akan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, mengingat peredaran narkoba di Kabupaten Sampang diduga sangat masif.
"Ini bukan kegagalan APH, intinya semua stakeholder harus bersinergi untuk memerangi narkoba ini. Kami sudah melakukan deteksi dini dengan sosialisasi ke lembaga sekolah dan pesantren," pungkas Fadilah Helmi, menekankan pentingnya kolaborasi dalam perang melawan narkoba. (yud)
Editor : fadil