KLIKJATIM.Com | Lamongan – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2025 telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna hari keempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan pada Senin (30/6).
Ketujuh Raperda ini terdiri dari empat usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan tiga usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Lamongan.
Beberapa Raperda yang disahkan mencakup hal-hal strategis bagi Kabupaten Lamongan, di antaranya:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029
- Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan
- Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
- Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
- Penyelenggaraan Rumah Kos
- Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
Seluruh Raperda ini telah melalui serangkaian tahap penimbangan yang komprehensif, melibatkan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus, dan seluruh Fraksi. Proses ini dimulai dari penyampaian nota hingga rapat Pansus dengan Tim Raperda Pemkab Lamongan, memastikan setiap aspek telah dipertimbangkan secara matang.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang akrab disapa Pak Yes, turut hadir dalam persetujuan Raperda ini. Beliau menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah bukan sekadar proses administratif, melainkan sebuah indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaborasi antara Legislatif dan Eksekutif. Tujuannya adalah menghadirkan regulasi yang aspiratif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
"Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan," tutur Pak Yes.
Baca Juga : Pak YES Apresiasi Dedikasi Driver Mobil Sehat dalam Sukseskan Program Lamongan Sehat
Penyempurnaan baik secara formil maupun materiil telah dilakukan terhadap ketujuh Raperda yang disetujui. Empat Tim Pansus telah memberikan masukan berharga setelah melakukan pengkajian, penelitian, dan analisis mendalam, serta memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta agar hasil Raperda yang telah disetujui segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi. Hal ini penting agar Perda tersebut dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Selain itu, Pansus juga meminta agar Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut segera diterbitkan, dan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait.
Dengan disahkannya ketujuh Perda ini, diharapkan Kabupaten Lamongan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan menjawab berbagai tantangan di masa depan. (yud)
Editor : Rozy