klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B: Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan kepada Kepala Daerah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan imbauan saat Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan imbauan saat Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang,

KLIKJATIM.Com | Sumedang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan imbauan tegas kepada para kepala daerah. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, khususnya untuk sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penegasan ini disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6).

Di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah, Menteri Nusron menyatakan, “Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat.”

Baca Juga : Kanwil BPN Jawa Timur Luncurkan Layanan Peralihan Elektronik, Tingkatkan Kualitas Data Pertanahan

Beliau menggarisbawahi urgensi pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional, seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah. Menurutnya, tanpa pengaturan yang cermat, kebutuhan-kebutuhan tersebut berpotensi tumpang tindih dan menimbulkan masalah.

“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” jelas Menteri Nusron.

Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai lahan sawah yang secara permanen dipertahankan untuk pertanian. Jika lahan LP2B terpaksa dialihfungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.

Baca Juga : Kepala BPN Jawa Timur Lantik Pejabat Administrator, Perintahkan Segera Beradaptasi dengan Ritme Kerja Daerah

Penetapan lahan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 87�ri total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk ke dalam kategori LP2B.

Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan ini adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, juga turut hadir sebagai narasumber dalam sesi orientasi tersebut. (yud) 

Editor :