KLIKJATIM.Com | Gresik – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang beroperasi lintas provinsi. Lima pelaku ditangkap di Kota Madiun pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah diketahui beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di wilayah Gresik.
Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban, Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, yang kehilangan uang sebesar Rp145 juta. Ia menjadi korban penukaran kartu ATM setelah bertransaksi di mesin ATM Bank BCA dalam Alfamidi, Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kelima tersangka merupakan bagian dari sindikat yang sangat terorganisir dan telah lama beraksi di berbagai kota.
"Ini adalah pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur dan lintas wilayah. Sudah ada 48 TKP. Kami memberikan tindakan tegas dan terukur," tegas AKBP Rovan, Senin (23/6/2025).
Kelima tersangka yang diamankan adalah:
1. GS (33), asal Lampung
2. D (49), asal Ciamis (residivis)
3. BR (35), asal Tulang Bawang
4. YS (34), asal Lampung Utara (residivis)
5. BHDS (29), asal Banyumas
Baca juga: Polres Gresik Lepas Kontingen Voli ke Porprov IX Jatim 2025: Target Medali EmasModus operandi mereka adalah dengan memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu korban. Ketika korban kesulitan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, lalu menukar kartu asli korban dengan kartu palsu sebelum menguras saldo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM.
"Jangan pernah memberikan kartu ATM atau PIN kepada orang lain, dan selalu perhatikan situasi sekitar saat bertransaksi," pesannya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar