KLIKJATIM.Com | Sampang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang menggelar razia mendadak di blok hunian warga binaan pada Senin (9/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk pemberantasan peredaran narkoba serta tindak penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Razia juga dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pengawasan internal serta upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran prosedur, gangguan keamanan, dan ketertiban.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini serta meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Rutan," ujar Kepala Rutan Kelas II B Sampang, Kamesworo.
Baca juga: Disperta KP Sampang Minta Hewan Kurban Harus Dilakukan PemeriksaanDalam pelaksanaan razia, tim gabungan memeriksa setiap kamar hunian secara menyeluruh. Meski tidak ditemukan narkoba, handphone, atau barang terlarang lain yang bersifat serius, petugas mendapati sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam blok hunian, seperti korek api, kaca, kartu domino dan remi, serta pisau cukur.
"Razia ini akan terus dilakukan secara acak untuk memastikan Rutan Sampang bebas dari Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba)," tambah Kamesworo.
Seluruh barang yang disita langsung dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan. Selain razia, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap beberapa warga binaan, dan hasilnya seluruh sampel dinyatakan negatif. (qom)
Editor : fadil