KLIKJATIM.Com | JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), yang tergabung dalam Koalisi Cek Fakta, menggelar audiensi dengan Dewan Pers.
Audiensi bertajuk "Dengar Pendapat dengan Pemangku Kepentingan dalam Rangka Perlindungan Pemeriksa Fakta" ini diselenggarakan untuk membahas peningkatan ancaman yang dihadapi para pemeriksa fakta di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan dan mendiskusikan berbagai tantangan nyata yang dialami pemeriksa fakta, seperti intimidasi, tekanan hukum, dan kekerasan digital. Koalisi berharap forum ini dapat menjadi ruang terbuka untuk meningkatkan dukungan dan merumuskan langkah strategis demi menjamin keamanan, kebebasan, dan independensi kerja pemeriksa fakta di Indonesia.
Baca Juga : AMSI Jatim Mengecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Meliput Demontrasi Menolak UU TNI
Mia Delliana Mochtar dari AMSI memaparkan pentingnya peran pemeriksa fakta dalam memastikan kebenaran informasi di tengah maraknya hoaks, namun mereka sering menghadapi berbagai ancaman. Koalisi Cek Fakta, yang didirikan pada tahun 2018, telah berkembang dari 25 menjadi 100 media daring sebagai anggotanya.
Survei yang dilakukan Koalisi Cek Fakta terhadap 38 responden menunjukkan bahwa 10 di antaranya pernah mendapatkan ancaman. Hasil survei menyimpulkan bahwa perlindungan bagi pemeriksa fakta sangat dibutuhkan untuk menjamin kebebasan dan kebenaran dalam bekerja, mencegah intimidasi fisik maupun psikis, mengatasi serangan digital, menjaga independensi dan kepercayaan publik, serta mencegah efek jera.
Contoh intimidasi yang terjadi termasuk doxing terhadap pemeriksa fakta Liputan 6 yang menyebabkan mereka harus mengungsi ke rumah aman dan mengadu ke Komnas HAM, serta ada pemeriksa fakta yang mengundurkan diri.
Baca Juga : Wamen Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028, Begini Pesannya
Survei juga menunjukkan 21,05% responden pernah mengalami intimidasi saat mempublikasikan konten cek fakta, terutama terkait politik, satir, kesehatan, Pemilu, dan sepak bola. Dampak yang ditimbulkan meliputi trauma, keengganan menulis artikel, dan bahkan berhenti dari profesi pemeriksa fakta.
Naharin Ni'matun, Koordinator AJI Indonesia, menekankan bahwa pemeriksa fakta terancam Undang-Undang ITE dan memerlukan perlindungan khusus. "Kami mengusulkan agar pemeriksa fakta dapat dikategorikan sebagai Human Rights Defender (HRD). Selain itu, kami sarankan adanya SOP pendampingan, kerja sama dengan lembaga strategis seperti Dewan Pers, dan harapan agar karya cek fakta mendapatkan hak serupa karya jurnalistik," uarnya.
Aribowo Sasmito dari MAFINDO menambahkan bahwa tanda-tanda serangan terhadap jurnalis dan pemeriksa fakta, baik dari media maupun non-media, mulai kembali menjadi tren, termasuk kasus doxing nomor pribadi dan ancaman somasi.
Baca Juga :;Seminar AMSI Jawa Timur 2024 Suwarjono: Ini Tantangan Media Lokal di Tengah Digitalisasi
Felix Lamuri, Direktur Eksekutif AMSI, turut mendukung gagasan pemeriksa fakta sebagai HRD dan pentingnya berjejaring dengan berbagai pemangku kepentingan.
Abdul Manan, Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, menyatakan bahwa status akan berpengaruh pada mekanisme perlindungan. " Saya menyarankan untuk membuat pemetaan atau klasterisasi pemeriksa fakta, apakah mereka wartawan atau bukan, yang akan berpengaruh pada jenis perlindungan yang diberikan," pungkasnya.
Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis,juga mengusulkan jejaring pengaman bagi pemeriksa fakta non-jurnalis melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi, yang terdiri dari pengacara publik dari PBHI, YLBHI, serta beberapa lembaga pro-bono. Ia juga menyoroti yurisprudensi di mana pembela HAM tidak dapat dipidana secara hukum karena kegiatannya, termasuk kerja-kerja cek fakta.
Baca Juga : Kejagung Limpahkan Berkas JAK TV ke Dewan Pers
Melalui audiensi ini, diharapkan dapat teridentifikasi ancaman utama yang dihadapi oleh pemeriksa fakta beserta bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
Selain itu, kegiatan juga ditujukan untuk membangun komitmen kolaboratif antara KKJ, organisasi media, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga konseling, dan masyarakat sipil dalam mendukung keamanan dan independensi pemeriksa fakta. Sebagai hasil lanjutannya, akan dirumuskan rencana aksi untuk mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan yang dapat diterapkan di tingkat lokal maupun nasional.
Editor : Redaksi