Kejagung Limpahkan Berkas JAK TV ke Dewan Pers Dewan Pers Minta Kejaksaan Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV

Reporter : Rozy - klikjatim.com

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menerima berkas perkara Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dari .Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Dewan Pers menunjukkan perhatian serius terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan upaya menghalangi penyidikan korupsi CPO, timah, dan gula impor.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pertemuan intensif dilakukan. Pada 22 April 2025, Dewan Pers bertemu Kejaksaan Agung. Dua hari berselang, giliran Kejagung yang mengunjungi Dewan Pers dan menyerahkan dokumen kasus Tian Bahtiar.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangannya pada 25 April 2025, menyampaikan bahwa pihaknya resmi menerima berkas perkara yang diserahkan Kapuspenkum Harli Siregar. Ia juga meminta agar Kejaksaan mengalihkan penahanan Tian Bahtiar demi kelancaran proses klarifikasi dan pemeriksaan etik jurnalistik.

Dewan Pers akan menganalisis dokumen tersebut secara menyeluruh sebelum mengumumkan hasilnya kepada publik. Ninik menegaskan, meskipun proses ini memerlukan waktu, Dewan Pers berkomitmen untuk bersikap transparan.

Baik Kejaksaan Agung maupun Dewan Pers menekankan pentingnya saling menghormati kewenangan masing-masing demi penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers. Kapuspenkum Kejagung juga menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik Tian Bahtiar.

Sebagai langkah ke depan, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung, sebagaimana telah dilakukan dengan Polri dan Mahkamah Agung, guna menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia. (ris)