klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Orang Tua Murid SMPN 1 Sumenep Keluhkan Tarikan Uang Perpisahan Rp 825 Ribu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku terbebani oleh sejumlah pungutan menjelang perpisahan siswa kelas IX tahun ajaran 2024/2025. 

Biaya yang diminta sekolah mencakup Rp250 ribu untuk perpisahan, seragam khusus yang mencapai Rp500 ribu, serta Rp75 ribu untuk pengambilan ijazah.

Informasi yang dihimpun Klikjatim menyebutkan, perpisahan dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2025 di Gedung Graha Wicaksana Abdinegara (Gedung Korpri). Siswa laki-laki diwajibkan mengenakan jas dan pantofel, sedangkan siswi memakai kebaya.

“Saya dipanggil ke sekolah dan disuruh bayar. Katanya kalau tidak mampu akan dibantu, tapi nyatanya tetap harus bayar. Saya sampai harus berutang,” ujar salah satu wali murid, Selasa (20/5), yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Pungutan ijazah pun dikeluhkan. Padahal, berdasarkan Pedoman Pengelolaan Ijazah yang diterbitkan Kemendikbudristek Maret 2025, sekolah dilarang memungut biaya penerbitan ijazah dari siswa. Biaya itu sepenuhnya ditanggung dari dana BOS.

Tak hanya itu, sekolah juga sempat mewacanakan study tour ke Yogyakarta dengan biaya Rp1.350.000 per siswa, dijadwalkan pada 24 Mei 2025. 

Wacana ini menambah beban orang tua, yang sebagian besar menilai kebijakan sekolah tak sejalan dengan imbauan pemerintah pusat agar perpisahan bersifat sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan secara finansial.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 1 Sumenep, Syaiful Rahman Dasuki, belum memberikan keterangan. Saat wartawan Klikjatim menyambangi sekolah, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Upaya konfirmasi via telepon pun tidak direspons.

“Kepala sekolah sedang ada agenda di luar,” ujar seorang staf sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Fajar Hidayat menegaskan, bahwa kegiatan perpisahan boleh dilakukan, asal tidak membebani.

“Sesuai arahan Menteri, tidak boleh memaksa atau memberatkan orang tua. Study tour juga tidak boleh dipaksakan. Itu harus berdasarkan kemauan anak dan persetujuan orang tua,” ujarnya.

Terkait pungutan ijazah, Fajar menyatakan belum menerima laporan resmi. Namun ia menegaskan, pungutan yang diwajibkan untuk ijazah termasuk pungli.

“Kalau ada orang tua menyerahkan urusan legalisir atau fotokopi ke sekolah, itu lain. Tapi kalau ada kewajiban setor uang, itu jelas pungli. Kami selalu mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pungutan semacam itu,” pungkasnya. (ris)

Editor :