JEMBER | KLIKJATIM.COM – Beredar sebuah video berdurasi 3 menit 22 detik yang memperlihatkan perselisihan antara warga dan sejumlah petugas PT KAI Daop 9 Jember. Video tersebut memicu perhatian publik karena diduga terjadi ancaman terhadap pegawai PT KAI.
Manager Hukum dan Humasda PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiyantoro, mengonfirmasi bahwa kejadian dalam video itu terjadi pada 28 Februari 2025 lalu, saat pemeriksaan lapangan dalam sidang sengketa kepemilikan aset di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.
"Kejadian ini merupakan proses pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jember dalam rangkaian persidangan perkara nomor 100," kata Cahyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/3/2025).
Baca Juga :Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu warga berinisial RC diduga kuat melakukan pengancaman terhadap Cahyo dan keluarganya. Atas kejadian itu, PT KAI Daop 9 Jember melaporkan peristiwa ini ke Polres Jember.Polisi Amankan Kakek di Jember yang Produksi dan Jual Mercon Jelang Lebaran
"Saat itu, kami bersama panitera, pihak pengamanan, TNI, Polri, serta masyarakat sedang menyaksikan kegiatan pengecekan objek perkara," ujarnya.
Menurut Cahyo, PT KAI Daop 9 Jember berstatus tergugat dalam sengketa ini. Sementara para penggugat mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan aset yang diklaim bukan milik PT KAI.
Ketika majelis hakim melakukan pengecekan satu per satu objek sengketa, di rumah terakhir terjadi ketegangan. RC menggunakan mikrofon dan pengeras suara untuk menyampaikan pendapatnya kepada majelis hakim.
Baca Juga :"Meskipun sudah ditegur oleh majelis hakim agar tidak menggunakan pengeras suara, RC tetap mengulanginya beberapa menit kemudian," ungkap Cahyo.Bikin Resah di Bulan Ramadan Belasan Preman Jember Diringkus Polisi, Satu Diantaranya Pemeras
Pihak PT KAI juga telah menegur RC karena penggunaan pengeras suara tidak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku dalam sidang tersebut. Namun, RC tetap bersikeras.
"Sayangnya, bukan hanya melanggar kesepakatan, tetapi RC juga mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur pengancaman terhadap pegawai PT KAI dan keluarganya," tegasnya.
Cahyo menyesalkan kejadian ini, mengingat pemeriksaan setempat tetap merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dijaga kondusivitasnya.
"Sidang dimulai di pengadilan, lalu dilanjutkan ke objek perkara, dan kembali ke pengadilan untuk menentukan agenda sidang berikutnya. Ancaman dalam persidangan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, tidak dapat dibenarkan," imbuhnya.
Terkait dugaan pengancaman ini, PT KAI Daop 9 Jember telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan menempuh langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tambah Cahyo.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Kami juga akan mendalami penyebaran video tersebut beserta isinya. Setelah itu, baru bisa kami tentukan apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak," pungkas Bagus. (hat/fiq)
Editor : Muhammad Hatta