klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Dukung Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Indi Naidha menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda Susunan Perangkat Daerah. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Indi Naidha menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda Susunan Perangkat Daerah. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)

JEMBER | KLIKJATIM.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menyatakan dukungan terhadap perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Kedua Pandangan Umum Fraksi DPRD Jember, Jumat (14/3/2025) malam.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Indi Naidha, menegaskan bahwa perubahan ini harus berorientasi pada peningkatan pelayanan masyarakat.

“Meskipun mendukung perubahan ini, Fraksi PDI Perjuangan menekankan perubahan Perda ini harus selaras dengan tujuan pembangunan dan tidak boleh menghambat pencapaian target yang telah ditetapkan,” ujar Indi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember.

Baca Juga :

Hubungan Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Retak, Begini Tanggapan DPRD hingga Partai Pengusung

Menurutnya, restrukturisasi organisasi perangkat daerah harus tetap memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak menurun.

“Setiap perubahan yang dilakukan harus tetap memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan optimal,” tegasnya.

Indi juga menyoroti rencana penggabungan beberapa dinas, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penanggulangan stunting.

Baca Juga :

Kecelakaan Maut di Jember, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer

“Harus tetap memperhatikan upaya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penanggulangan stunting. Dengan sinergi yang lebih kuat antar dinas terkait, kami berharap program-program strategis yang selama ini dijalankan DP3AKB dapat semakin efektif,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa sinergi antar dinas harus menghindari tumpang tindih program, terutama dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak serta meningkatkan kesadaran gizi masyarakat.

Selain itu, efisiensi anggaran yang dihasilkan dari restrukturisasi birokrasi harus difokuskan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kabupaten Jember.

“Kami ingin memastikan bahwa penghematan yang dihasilkan dari restrukturisasi birokrasi benar-benar dialokasikan untuk kesehatan masyarakat Jember,” ujar Indi.

Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan terus mendorong agar setiap warga Jember bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa kendala biaya.

“PDI Perjuangan terus mendorong agar setiap warga Jember bisa berobat gratis tanpa kendala biaya,” katanya.

Upaya tersebut, lanjut Indi, dapat dilakukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025. Apalagi, menurutnya, pembahasan P-APBD harus segera dipercepat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1.1/640/SJ Tanggal 11 Februari 2025.

Menurutnya, kebijakan efisiensi ini harus benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam sektor kesehatan.

“Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, karena kesehatan adalah hak semua warga tanpa pengecualian,” tegasnya.

Sementara itu, sehari sebelumnya, DPRD Jember menggelar rapat paripurna untuk menanggapi permohonan Bupati Jember Muhammad Fawait mengenai perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Permohonan itu diajukan pada 25 Februari 2025.

Diketahui, ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk dimasukkan dalam Propemperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016.

DPRD Jember akhirnya menyepakati pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tersebut karena dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

“Kami mendukung semangat reformasi birokrasi, namun perubahan ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar perubahan struktur tanpa dampak nyata,” pungkas Indi. (hat/fiq)

Editor :