KLIKJATIM.COM | JEMBER – Isu perpecahan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dengan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto semakin santer terdengar. Hal ini mencuat setelah beberapa agenda resmi Pemkab Jember tidak dihadiri oleh Wakil Bupati Djoko.
Beberapa momen penting yang tidak dihadiri Wakil Bupati Djoko antara lain Apel Perdana di Kantor Pemkab Jember, Pawai Budaya saat Bupati Fawait masuk ke Pendapa Wahyawibawagraha, serta apel pengecekan armada kendaraan Pemkab Jember.
Menanggapi isu ini, DPRD Jember pun angkat bicara. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, mengatakan bahwa dalam kepemimpinan daerah, bupati dan wakilnya harus memiliki tujuan yang sama.
Baca Juga :“Saya melihat di beberapa media, baik statement Bupati maupun Wakilnya. Ini menurut kami isi yang dirangkai juga untuk kepentingan masyarakat. Tapi saya memahami, keduanya memiliki tujuan baik untuk kepentingan masyarakat,” ujar Edi Cahyo, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, hubungan antara bupati dan wakil bupati harus selaras, layaknya pasangan suami istri. Jika ada perbedaan pandangan, mereka harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Jember.
“Kalau sama-sama berpikir untuk kepentingan rakyat, harus punya satu pandangan dan tujuan yang sama. Harus duduk bareng dan berdiskusi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga :Ia juga menyinggung era kepemimpinan Bupati MZA Djalal dan Wakilnya Kusen Andalas yang dinilai harmonis dan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.Bupati Jember Muhammad Fawait Paparkan Program Kerja 100 Hari ke Depan
“Dulu PDI Perjuangan punya wakil bupati. Dalam hal ini, tentu tugasnya membantu arah dan tujuan bupati. Itu yang dulu dilakukan oleh Wakil Bupati Kusen Andalas,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaedi juga memberikan pandangan terkait polemik ini. Sebagai partai pengusung dalam Pilkada 2024, ia menegaskan bahwa tugas wakil bupati adalah membantu jalannya pemerintahan.
“Wakil bupati itu membantu, intinya begitu. Dia punya kewenangan besar apabila memang diberikan oleh bupati dengan keputusan peraturan bupati,” tegas Ayub.
Ayub juga mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan, bupati adalah pemimpin utama. Ia menyebut hubungan bupati dan wakil bupati seperti suami istri, yang seharusnya menyelesaikan masalah secara internal.
“Sama halnya keluarga, bupati dan wakil bupati itu seperti suami istri. Jadi kalau ada masalah, jangan diumbar ke tetangganya. Cukup dengan komunikasi yang baik,” imbuhnya.
Baca Juga :Di sisi lain, Bupati Jember Muhammad Fawait akhirnya buka suara terkait isu perpecahan ini. Melalui akun media sosial Threads, ia menegaskan bahwa hubungannya dengan Wakil Bupati Djoko Susanto baik-baik saja.Layanan Anjungan Digital Desa Sidomukti (ADDS) Dapat Apresiasi Wabup Jember
“Saya tegaskan, tidak ada upaya mematikan peran Wakil Bupati. Pemerintahan berjalan sesuai aturan, dan setiap tugas harus dijalankan sesuai porsinya,” tulis Fawait di Threads.
Ia juga membantah adanya intervensi tim sukses dalam birokrasi Pemkab Jember. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah membangun Jember dengan sinergi, bukan polemik.
“Tidak ada intervensi tim sukses dalam birokrasi. Kami fokus pada pembangunan Jember, dan yang dibutuhkan saat ini adalah sinergi, bukan polemik,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Djoko Susanto justru mengungkapkan ketidakterlibatannya dalam beberapa keputusan penting di Pemkab Jember. Dalam sebuah acara Forum Antar OPD, Djoko mengaku belum pernah diajak berbicara terkait penataan kelembagaan.
“Alhamdulillah, saya juga belum dilibatkan dalam hal penataan kelembagaan. Saya belum pernah diajak berbicara oleh siapapun,” kata Djoko saat dikonfirmasi wartawan.
Djoko juga mempertanyakan pengisian posisi jabatan Plt di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan tanpa melibatkannya.
“Kemarin ada pengisian pos-pos jabatan kosong Plt, belasan Plt. Atau mungkin Mas Dima (Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada 2024) lebih paham dari saya,” ujarnya.
Karena itu, Djoko mengaku telah mengajukan nota dinas kepada Inspektorat untuk melakukan audit kepatuhan terhadap penerbitan SK jabatan Plt.
“Makanya, kemarin saya bikin nota dinas pada Inspektorat untuk melakukan audit kepatuhan atas proses penerbitan SK itu. Kita tunggu hasilnya,” pungkasnya. (hat/fiq)
Editor : Muhammad Hatta