KLIKJATIM.Com | Jombang – Sejumlah wartawan mengalami kesulitan saat meliput kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Jombang periode 2025-2030 di kantor DPRD Jombang pada Rabu malam, 5 Maret 2025.
Pembatasan akses dilakukan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) dengan menerapkan aturan ketat, di mana hanya pemegang kartu identitas (ID card) resmi berstempel Setwan DPRD Jombang yang diperbolehkan masuk ke area peliputan.
Akibatnya, sejumlah wartawan, termasuk dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang, tertahan di luar pintu gerbang gedung DPRD. Petugas keamanan yang berjaga menegaskan bahwa tanpa ID card khusus dari Setwan, wartawan tidak diizinkan masuk.
Menanggapi insiden ini, Ketua PWI Jombang, Muhammad Mufid, yang turut berada di lokasi, mengecam pembatasan tersebut.
“DPRD Jombang harus lebih terbuka terhadap publik. Kami wartawan bukan pengemis yang perlu dibatasi dalam menjalankan tugas. Kami bekerja secara profesional dengan memahami etika peliputan dan siap mengikuti aturan demi ketertiban. Tapi bukan berarti akses kami dibatasi hanya untuk masuk ke gedung wakil rakyat,” ujarnya.
Baca juga: Polres Jombang Gencarkan Razia Balap Liar, Puluhan Motor DiamankanIa juga menyayangkan kebijakan pembatasan akses dengan alasan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami datang untuk meliput, bukan membuat kericuhan. Seharusnya tidak ada pembatasan berlebihan terhadap wartawan yang memiliki kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Jombang. Sementara itu, petugas keamanan yang bertugas hanya menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah ditetapkan dan wajib dipatuhi.
Sejumlah wartawan PWI Jombang masih tertahan di depan gerbang gedung DPRD Jombang saat kegiatan sertijab berlangsung. (qom)
Editor : Diana