KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejahatan menguras isi rekening melalui pembobolan kartu ATM kembali terjadi di Kabupaten Gresik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang tersebut.
Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memaparkan kronologi kejadian serta proses penangkapan para pelaku. Kasus ini bermula saat korban, Eko Mulyanto (53 tahun) hendak bertransaksi di mesin ATM salah satu bank nasional pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Saat bertransaksi, korban yang merupakan karyawan BUMN asal Banyuwangi tersebut mengalami kesulitan, karena kartu ATM-nya tersangkut di dalam slot (lubang) kartu mesin ATM.
"Ternyata para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot (lubang) kartu di mesin ATM. Hal ini menyebabkan kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan saat hendak bertransaksi," tutur AKP Abid, Senin (17/02/2025).
Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali oleh pelaku yang tanpa disadari diketahui oleh pelaku.
Akibatnya korban kehilangan uang hingga Rp15,4 juta akibat aksi kejahatan ini.
"Setelah korban pergi untuk menghubungi call center bank, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp15,4 juta," papar Abid.
Baca juga: Pembobol ATM Trosobo Sidoarjo Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Masih MudaBerdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan yaitu (Y) (37) seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan dan (FP) (20) – seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
"keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten," beber Abid.
Selain itu, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini. Barang Bukti yang Diamankan diantaranya, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan.
"Kami menegaskan bahwa jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline Lapor Kapolres untuk tindakan cepat," tutur AKBP Rovan. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar