KLIKJATIM.Com | Gresik – Beberapa Desa yang banyak masyarakat urban luar kota yang tinggal di Kos atau Kontraan di Desa tersebut dihimbau tak mudik. Hal ini untuk mencegah penyebaran pandemic Covid-19.
Kabupaten Gresik yang menjadi area pekerja Urban asal luar kota mulai memperketat prosedur arus keluar masuk Pekerja yang tinggal sementara alias indekos. Seperti terpantau di Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik dan Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar.
Diketahui di dua daerah tersebut banyak pekerja urban asal luar kota yang indekos, mangingat di lokasi tersebut dikenal sebagai daerah industri.
Kepala Desa Sukomulyo Subiyanto menjelasakan, data pekerja dari luar Kota di wilayahnya mencapai ribuan orang. Demi menjalankan kebijakan pembatasan arus keluar masuk orang dari dan ke desanya pihaknya telah menginstruksikan RT/RW setempat dan juga pemilik Kos-kosan di wilayahnya untuk turut mengimbau waga yang indekos untuk tidak oulang ke daerah asalnya.
"Tapi kalau tetap memaksa pulang misalkan ada keluarganya yang sakit harus dalat surat keterangan sehat dari Puskesmas Sukomulyo, dan apabila nanti kembali harus membawa surat keterangan sehat dari daerah asalnya, dan itu Kami monitor betul, pemilik Kos-kosan dan RT/RW setempat mengawasi warga yang dari kuar kota atau kabupaten," katanya, Minggu (19/4/2020).
Salah satu pemilik Kos-kosan di wilayah Sukomulyo, Muh Syafi'i membenarkan, jika dirinya dapat instruksi dari Pemerintah Desa untuk mengawasi dan melaporkan Penghuni Kos-kosan miliknya.
[irp]
"Kebanyakan memang dari luar kota yang Kos ditempat saya, sejak ada himbauan untuk tidak pulang sampaikan untuk tidak pulang dulu sampai pandemi hilang. Sampai saat ini belum ada yang pulang," ujarnya.
Ia juga selalu cek penghuni kos dan menghimbau untuk tidak melakukan mudik. “kami juga berkoordinasi dengan ketua RW RT setempat untuk selalu cek dan memberi himbauan kepada penghuni kos,” tuturnya.
Salah satu ketua RT Tlogopojok Majid (40) menjelaskan, sejak dua-tiga hari lalu ada himbauan bagi warga pendatang atau prkerja yang indekos untuk tidak pulang atau mudik ke daerah asalnya.
"Tapi kalau ada yang tetap memaksakan mudik atau pulang karena suatu hal harus melapor ke RT setempat dan memeriksakan diri ke Puskesmas untuk mendapatkan surat sehat," tuturnya.
[irp]
Hal itu dikuatkan Ubaid, salah datu petugas dari Puskesmas Nelayan Tlogopojok. Nantinya ketua RT dan RW melaporkan kepada petugas Survailance dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) Puskesmas.
"Sebelum pulang akan diperiksa di Puskesmas terdekat, lha kami sudah Kordinasi dengan RT/RW setempat," jelasnya. (bro)
Editor : Redaksi