KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Prigen, Kabupaten Pasuruan, tetap memperbolehkan hotel, villa dan kamaran atau sejenisnya buka. Padahal, Kecamatan Tretes masuk zona merah covid-19 atau virus corona.
Ada tujuh imbauan yang diedarkan Forpimka Prigen kepada para pelaku usaha. Di antaranya, point nomor 5 berbunyi: Hotel, villa, kamaran atau sejenisnya, warung makan/PKL serta perusahaan-perusahaan tidak ada penutupan.
[irp]
Salah satu poin imbauan di tengah pandemi covid-19 itu dinilai sebagian warga kontroversial. Sebab, Prigen masuk zona merah covid-19, Najib sewa kamar dan villa tidak ada penutupan sementara.
"Mohon kesadaran semua pihak untuk mengerti kondisi saat ini. Kami bersama masyarakat Prigen sedang berjuang mempertahankan generasi tretes dari ancaman wabah ini," kata Sekretaris RW IV Desa Tretes, Nanang Purnomo, , Minggu (1/4/2020).
Nanang meminta, semua pihak bersama-sama menjaga keamanan di Prigen. Dia meminta tidak ada yang mencari keuntungan pribadi di tengah wabah covid-19 ini.
"Intinya kami ingin menyelamatkan masyarakat Tretes dari virus mematikan ini," tegas Nanang.
[irp]
Sementara itu, Camat Prigen Mujiono belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan. Dihubungi melalui nomor handphonenya belum ada jawaban.
Terpisah, Kapolsek Prigen AKP Slamet Wahyudi membenarkan adanya imbauan villa dan kamaran diperbolehkan tetap buka.
"Kalau tutup juga akan menyusahkan mereka. Kita tidak melarang, tapi jika memang buka terapkan protokol kesehatan covid-19," ujarnya. (mkr)
Editor : Redaksi