KLIKJATIM.Com | Tuban – Nama seorang anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban berinisial P mencuat dalam sebuah razia warung minuman keras (miras) di Kabupaten Tuban. Pemilik warung menyebut bahwa P sering berkunjung ke tempatnya.
Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban. Sasaran razia adalah warung milik Ng (55) yang terletak di Dusun Bongkol, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, pada Sabtu 25 Januari 2025 malam.
Nama P muncul ketika petugas menyita sejumlah botol bir dari warung tersebut. Pemilik warung, Ng, memprotes penyitaan itu dengan alasan bahwa bir bukan termasuk minuman beralkohol. Dalam protesnya, Ng menyebutkan bahwa anggota Satreskrim Polres Tuban berinisial P sering datang ke warungnya untuk meminta rokok dan minuman.
Selain itu, Ng membandingkan razia di warungnya dengan tempat hiburan malam yang menurutnya jarang dirazia.
Saat dimintai tanggapan atas tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa anggotanya berinisial P memang sering berkunjung ke warung tersebut. Namun, Dimas membantah tuduhan bahwa P meminta rokok atau minuman dari pemilik warung.
"Memang sudah dikonfirmasi, dia tidak pernah menerima apa pun. Dia hanya sering ngopi di sana," kata Dimas.
Dimas menegaskan bahwa sebagai Kasat Reskrim, ia selalu mengawasi dan memberikan arahan kepada anggotanya untuk menghindari pelanggaran.
"Sebagai Kasatfung (Kepala Kesatuan Fungsi), saya selalu menghimbau dan melakukan mitigasi agar anggota tidak melakukan pelanggaran," tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas mengatakan bahwa jika ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Propam.
"Kalau ada pelanggaran anggota, itu ranahnya Propam," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, yang turut terlibat dalam operasi, memastikan bahwa razia gabungan tersebut dilakukan sesuai aturan.
"Razia ini sudah sesuai prosedur," ujar Gunadi.
Gunadi juga menjelaskan bahwa operasi serupa sudah sering dilakukan, dan semuanya mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.
"Operasi seperti ini bukan hanya sekali dua kali, melainkan sudah berkali-kali. Semua dilakukan sesuai Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.
Gunadi menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan operasi berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis