KLIKJATIM.Com | Gresik – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi kembali melanda Kabupaten Gresik, seiring dengan meningkatnya kasus di berbagai daerah di Jawa Timur.
Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 248 ekor sapi di Kabupaten Gresik terjangkit PMK. Menyikapi situasi ini, Komisi II DPRD Gresik menggelar rapat bersama Dinas Pertanian Kabupaten Gresik untuk membahas percepatan penanganan wabah tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, mengungkapkan bahwa hingga kini Dinas Pertanian belum memiliki kebijakan preventif yang dianggarkan dalam APBD 2025 untuk mengantisipasi lonjakan kasus PMK.
"PMK sebelumnya sudah mewabah pada 2022 dan 2023. Seharusnya ada anggaran khusus untuk pencegahan dan penanganan wabah ini agar responsnya bisa lebih cepat," ujar Kurdi, Senin (13/1/2025), usai rapat dengan Dinas Pertanian.
Kurdi juga meminta Dinas Pertanian segera mengambil langkah konkret, salah satunya dengan memaksimalkan program vaksinasi sapi yang telah dianggarkan pemerintah pusat dan provinsi.
"Dinas Pertanian harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar vaksinasi segera dilakukan untuk semua sapi di Gresik. Memang ada program suplemen herbal untuk sapi, tetapi itu tidak menggantikan vaksinasi," tambahnya.
Selain itu, DPRD Gresik juga mengusulkan agar peternak yang kehilangan hewan akibat PMK mendapat kompensasi.
"Kami mendengar ada program asuransi peternakan dengan premi Rp100 ribu per tahun. Namun, tidak semua peternak tercover. Ini harus menjadi perhatian agar ke depannya lebih banyak peternak yang mendapatkan perlindungan," jelas Kurdi.
Baca juga: Peresmian Balai Nelayan di Ujungpangkah Gresik, Bansos yang Tertunda Jadi SorotanKomisi II berharap langkah-langkah yang direkomendasikan dapat segera diimplementasikan agar wabah PMK tidak semakin meluas dan peternak tidak mengalami kerugian lebih besar.
Kepala Dinas Pertanian Pemkab Gresik Eko Anindito Putro menyampaikan, hingga kini, dari total 248 ekor sapi yang terjangkit, sebanyak 36 ekor dinyatakan mati, 122 ekor sembuh, dan sisanya masih dalam pengobatan. Kasus ini tersebar di 41 desa di 11 kecamatan di Gresik.
"Yang sehat akan dapat vaksin dari pemerintah pusat, kalau yang sakit kami obati dari APBD. Untuk ganti rugi sapi yang mati belum ada juknisnya dari pusat, karena pada kejadian wabah PMK sebelumnya ganti rugi dari APBD tidak diperbolehkan," kata Eko.
Hingga kini, kata Eko, pemerintah belum menetapkan status darurat PMK. Dinas Pertanian sendiri memberikan penyuluhan kepada peternak untuk mencegah PMK meluas.
"Jadi sapi yang sehat dipisahkan dari sapi yang sakit, kemudian kalau ada sapi masuk dari luar harus dipastikan ada surat keterangan kesehatan hewan," bebernya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar