klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kantah ATR/BPN Tulungagung Dorong Masyarakat Segera Lakukan Pengesahan Tanah Wakaf

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kantor Pertanahan ATR / BPN kabupaten Tulungagung mendorong masyarakat agar segera mengarahkan dan memproses pengesahan tanah wakaf yang saat ini ada.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Kantah ATR/ BPN kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih dalam pertemuan dengan pengurus PCNU Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu lalu, di Aula Kantor Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung.

Ferry mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan wakaf tanah dari pribadi kepada instansi maupun kelompok masyarakat, masih dalam sebatas pengucapan secara lisan dan belum disahkan dalam bentuk sertipikat. Hal ini sengat berpotensi untuk menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Banyak kita temukan kasus, ketika sudah ada ikrar wakaf, masyarakat sudah tidak memproses lagi, padahal itu masih ikrar, belum sampai keluarnya sertifikat," ujarnya.

Ferry merinci, banyak temuan di lapangan, ketika tidak segera ditetapkan melalui penetapan sertipikat, maka muncul gugatan dari ahli waris dengan berbagai alasan dan tujuan.

Hal inilah yang membuatnya khawatir di kemudian hari banyak menimbulkan masalah hukum, padahal tujuan awal wakaf tanah untuk kepentingan masyarakat umum maupun kepentingan kelompok masyarakat yang untuk kepentingan mulia namun berujung pada perebutan hak.

"Bisa jadi orangtuanya setuju diwakafkan tapi belum tentu dengan ahli warisnya, bisa jadi setuju wakaf nya tapi belum setuju dengan ukuran wakafnya, ini yang perlu segera diperjelas," urainya.

Pihaknya mengajak semua pihak, termasuk PCNU Kabupaten Tulungagung untuk aktif mendorong masyarakat agar memproses administrasi penetapan hak atas tanah wakaf.

Ferry mengapresiasi selama ini PCNU Tulungagung sudah menjadi salah satu organisasi kelompok masyarakat yang aktif dalam menyampaikan hal ini kepada masyarakat, bahkan mengajak masyarakat untuk memproses wakaf mereka menjadi memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami mengapresiasi, selama ini PCNU sudah terus menerus bersama kami mendorong hal ini, bahkan di dalam organisasi PCNU sendiri ada ada badan yang khusus mengurus tentang wakaf, ini wujud keseriusan organisasi dalam hal mengurus wakaf masyarakat agar sah di mata hukum," pungkasnya. (gin)

Editor :