klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Nyambi Edarkan Narkoba, Anggota Polres Bojonegoro Dipecat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat memimpin upacara pemberhentian tidak hormat Bripka Jayusman di halaman Mapolres Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)
kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan saat memimpin upacara pemberhentian tidak hormat Bripka Jayusman di halaman Mapolres Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Terbukti telah terlibat penyalahgunaan narkotika, Bripka Jayusman anggota Polres Bojonegoro dipacat dari keanggotaannya sebagai polisi. Upcara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, Kamis (16/4/2020).

Dalam bisnis narkoba, Birpka Jayusman berperan sebagai pengedar. Informasi yang dihimpun wilayah operasinya selama ini di Cepu, Blora, Jateng. Bisnis jahat polisi pun akhirnya diketahui Satnarkoba Polres Blora dan menjebloskannya ke sel tahanan.

[irp]

“Pemberhentian PTDH terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf  a  PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7  ayat (1)  huruf  b  Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf  a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan.

Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri. 

[irp]

Ia menambahkan, nggota polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya. Seluruh anggota yang lain menjadikan kasus Jayusman sebagai pelajaran.

"Semoga tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota," kata kapolres. (mkr)

Editor :