KLIKJATIM.Com | Jember –Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht van gewijsde), Kamis, (16/4/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Mulai dari rekapan togel hingga ponsel jutaan Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini selanjutnya akan rutin dilaksanakan, paling tidak 2 bulan sekali sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 2,04 gram, narkotika jenis INEX 70 butir, selanjutnya barang bukti lainnya berupa perangkap alat hisap sabu, obat jenis trihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 2096 butir, obat rehavitin 106 butir, dekstro, narkotika jenis tembakau gorila 4,30 gram. Selain itu juga timbangan, handphone, celurit jaket parasut, rekapan togel, korek api karung dan lainnya," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
[irp]
Menurut dia, barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air lalu diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.
"Ini memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara diantaranya tindak pidana narkotika, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Orang Dan Harta Benda (Oharda)," ujarnya.
Dia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor kejaksaan dalam hal tindak pidana. Melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
[irp]
"Ini bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat, kita prihatin dengan Covid-19 tetapi kita harus tetap dilaksanakan kalau semakin menumpuk nanti ada perkara yang besar juga. Karena ada narkotika sampai 4 jutaan, kami tidak ingin ada penumpukan, tapi tetap mematuhi protokol yang disarankan memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak. Ini akan kami lakukan secara berkala biar tidak ada penumpukan barang bukti," ungkapnya.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak 2019 hingga 2020.
"Kedepannya dalam kurun waktu dua bulan akan ada pemusnahan barang bukti karena jumlah tindak pidana di Jember cukup besar, supaya tidak menumpuk setiap dua bulan di musnahkan, ini saja sudah lebih dari 100-an kasus, yang masih proses penyidikan ada sekitar 4,9 juta pil," pungkasnya. (bro)
Editor : Abdus Syukur
Polres Sampang Amankan Sopir Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar
KLIKJATIM.Com | Sampang – Jajaran Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual…
PLN Siapkan Kontrak Listrik 30 Tahun, Proyek PSEL Kian Dilirik Investor Global
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dalam dan luar negeri. Salah satu daya t…
LMKN Gandeng USEA Bangun Sistem Lisensi Musik Latar Komersial yang Terintegrasi dan Transparan
KLIKJATIM.Com | JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan teknologi asal Singapura, USEA Pte. L…
Kecelakaan Maut di Jrengik Sampang Tewaskan Remaja Putri
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Ins…
Revolusi 888 Resmi Diluncurkan, SGN Percepat Transformasi Industri Gula
PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) resmi meluncurkan Revolusi 888, sebuah gerakan percepatan kinerja perusahaan yang menargetkan pencapaian 8 persen Gula Krista…
Siswa SMKN 9 Malang Raih Beasiswa Penuh Polman Astra Usai Jadi Juara Nasional FeVoSH 2026
KLIKJATIM.Com | Malang – Pendidikan vokasi kembali menunjukkan kualitasnya dalam mencetak sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Salah satu b…