KLIKJATIM.Com | Jember –Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht van gewijsde), Kamis, (16/4/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Mulai dari rekapan togel hingga ponsel jutaan Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini selanjutnya akan rutin dilaksanakan, paling tidak 2 bulan sekali sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 2,04 gram, narkotika jenis INEX 70 butir, selanjutnya barang bukti lainnya berupa perangkap alat hisap sabu, obat jenis trihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 2096 butir, obat rehavitin 106 butir, dekstro, narkotika jenis tembakau gorila 4,30 gram. Selain itu juga timbangan, handphone, celurit jaket parasut, rekapan togel, korek api karung dan lainnya," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
[irp]
Menurut dia, barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air lalu diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.
"Ini memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara diantaranya tindak pidana narkotika, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Orang Dan Harta Benda (Oharda)," ujarnya.
Dia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor kejaksaan dalam hal tindak pidana. Melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
[irp]
"Ini bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat, kita prihatin dengan Covid-19 tetapi kita harus tetap dilaksanakan kalau semakin menumpuk nanti ada perkara yang besar juga. Karena ada narkotika sampai 4 jutaan, kami tidak ingin ada penumpukan, tapi tetap mematuhi protokol yang disarankan memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak. Ini akan kami lakukan secara berkala biar tidak ada penumpukan barang bukti," ungkapnya.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak 2019 hingga 2020.
"Kedepannya dalam kurun waktu dua bulan akan ada pemusnahan barang bukti karena jumlah tindak pidana di Jember cukup besar, supaya tidak menumpuk setiap dua bulan di musnahkan, ini saja sudah lebih dari 100-an kasus, yang masih proses penyidikan ada sekitar 4,9 juta pil," pungkasnya. (bro)
Editor : Abdus Syukur
BNI Pamekasan Sebut Pra-Skrining Bertabrakan dengan Appraisal
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan, Madura, menanggapi status pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). …
Tragedi di Perlintasan KA Kalitidu, Pria Asal Sumatera Selatan Tewas Tertemper KA Gumarang
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Insiden maut terjadi di jalur perlintasan kereta api Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (15/1/2026) p…
Uang Rp74 Juta Hampir Melayang, Warga Sampang Bongkar Modus Penipuan Minyak Goreng di Facebook
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kewaspadaan warga Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, berhasil menggagalkan aksi penipuan transaksi jual beli d…
Bantu Siswa Tentukan Kampus Impian, MGBK Gresik Gelar Edu Fair 2026 yang Diikuti 3.800 Peserta
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebagai bentuk integritas dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Kabupaten G…
Miris! Siswa RA-MI Bahrul Ulum Bojonegoro Belajar di Atas Lantai Tanah, Pemdes Berharap Bantuan Pemkab
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Potret buram dunia pendidikan masih terlihat di pelosok Kabupaten Bojonegoro. Puluhan siswa di RA–MI Bahrul Ulum Deling, Dusun Dib…
Waspada! Kasus DBD di Sampang Tembus 494 Kasus, Wilayah Kota Jadi Penyumbang Terbanyak
KLIKJATIM.Com | Sampang – Ancaman penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sampang perlu menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan dan Keluarga B…