KLIKJATIM.Com | Jember –Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht van gewijsde), Kamis, (16/4/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Mulai dari rekapan togel hingga ponsel jutaan Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini selanjutnya akan rutin dilaksanakan, paling tidak 2 bulan sekali sebagai bagian dari kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 2,04 gram, narkotika jenis INEX 70 butir, selanjutnya barang bukti lainnya berupa perangkap alat hisap sabu, obat jenis trihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 2096 butir, obat rehavitin 106 butir, dekstro, narkotika jenis tembakau gorila 4,30 gram. Selain itu juga timbangan, handphone, celurit jaket parasut, rekapan togel, korek api karung dan lainnya," ujarnya, Kamis (16/4/2020).
[irp]
Menurut dia, barang bukti narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air lalu diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.
"Ini memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara diantaranya tindak pidana narkotika, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Orang Dan Harta Benda (Oharda)," ujarnya.
Dia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari implementasi fungsi eksekutor kejaksaan dalam hal tindak pidana. Melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
[irp]
"Ini bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat, kita prihatin dengan Covid-19 tetapi kita harus tetap dilaksanakan kalau semakin menumpuk nanti ada perkara yang besar juga. Karena ada narkotika sampai 4 jutaan, kami tidak ingin ada penumpukan, tapi tetap mematuhi protokol yang disarankan memakai masker, sarung tangan dan jaga jarak. Ini akan kami lakukan secara berkala biar tidak ada penumpukan barang bukti," ungkapnya.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak 2019 hingga 2020.
"Kedepannya dalam kurun waktu dua bulan akan ada pemusnahan barang bukti karena jumlah tindak pidana di Jember cukup besar, supaya tidak menumpuk setiap dua bulan di musnahkan, ini saja sudah lebih dari 100-an kasus, yang masih proses penyidikan ada sekitar 4,9 juta pil," pungkasnya. (bro)
Editor : Abdus Syukur
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…
PT Smelting Bidik 30.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir Gresik
PT Smelting mengawali Program Konservasi Mangrove “Pesisir Lestari” dengan menanam 10.000 mangrove di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa T…