klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polsek Driyorejo Tangkap Pelaku Curanmor Usai Bonyok Dihajar Warga

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Tangkapan layar terduga pelaku pencurian motor dikepung warga saat dievakuasi polisi (Ist)
Tangkapan layar terduga pelaku pencurian motor dikepung warga saat dievakuasi polisi (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Polsek Driyorejo Polres Gresik menangkap pelaku pencurian sepeda motor di perumahan Citraland CBD Driyorejo Gresik.

Peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024, pukul 20:30 WIB, Korban (Pemilik Motor) merupakan karyawan di salah satu ruko di Citraland CBD Driyorejo, melihat melalui kamera CCTV ada orang yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor miliknya.

Atas peristiwa tersebut korban spontan keluar dari ruko dan berteriak maling. Teriakan tersebut didengar oleh warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

Wargapun dibuat geram oleh aksi pelaku tersebut karena sering terjadi kasus yang sama. Emosi massa tak terbendung dan massapun menghujani pelaku dengan tendangan dan bogem mentah.

Beruntung pada saat kejadian ada anggota Polsek Driyorejo yang sedang melintas berpatroli. Dengan dibantu Satpam perumahan, Polsek Driyorejo berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Polsek Baureno, Koramil dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah Warga Sebatang Kara di Bojonegoro
"Mengingat massa sangat banyak, pelaku langsung kami amankan ke dalam toilet pos satpam. Kami khawatir tidak dapat membendung emosi warga dan mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan sehingga kita amankan ke dalam toilet sambil kita menunggu jemputan," ujar Kapolsek Driyorejo AKP Musihram.

Diketahui identitas pelaku berinisial ID, lelaki 19 tahun warga Babatan Wiyung Surabaya yang kost di Jalan Pancawarna Kota Baru Driyorejo. Pelaku mengakui perbuatannya karena terlilit ekonomi.

Karena kondisi pelaku yang cukup parah usai dikeroyok massa, kini pelaku dilakukan penanganan medis di rumah sakit Petrokimia Gresik Driyorejo.

"Sedangkan barang bukti berupa KTP, tas kecil dan sepeda motor Honda GL sudah diamankan di Polsek Driyorejo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," tegasnya.

Tersangka ID dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (qom)

Editor :