klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengiriman Rokok Ilegal di Jatim Kembali Dibongkar Bea Cukai

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I saat mengamankan barang bukti rokok. (ist)
Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I saat mengamankan barang bukti rokok. (ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Terhitung empat kali berturut-turut, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I telah membongkar keberadaan rokok ilegal di wilayahnya. Setelah menggagalkan pengiriman dengan tujuan luar Pulau Jawa, kali ini tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai setempat kembali mengamankan mobil niaga berisi rokok ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo, Rabu (14/4/2020) dini hari.Penindakan ini berlangsung sekitar pukul 01.30 dini hari.

Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim mengatakan, semula pihaknya mendapatkan informasi ada kendaraan yang membawa rokok ilegal melintasi di wilayah Sidoarjo. Dari situ petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Tim yang sedang melakukan patroli lalu melakukan penyelidikan dan segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Sempat terjadi resistensi dalam proses penghentian kendaraan oleh warga sekitar, namun situasi masih bisa dikendalikan oleh tim penindakan,” jelas Yatim, Rabu (14/4/2020) siang.

[irp]

Dalam kendaraan ini ditemukan 96 bal atau 192 ribu batang rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai. Untuk total nilai barang ditaksir di atas Rp 200 juta.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi FS yang berprofesi wirausaha. Kemudian sopir beserta barang buktinya pun dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I.

Melalui penindakan ini Bea Cukai Jatim I berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara hingga Rp 200 juta lebih. “Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tandasnya.

[irp]

Adapun penangkapan ini merupakan prestasi dan keberhasilan yang dilakukan secara beruntun oleh Bea Cukai. “Penangkapan beruntun yang ke-empat dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat, yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19. Bersama ini kami tegaskan kembali, bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Yatim.

Diharapkan, masyarakat lebih sadar hukum untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal dan mengamankan hak keuangan negara dari sektor cukai. (hen)

Editor :