klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejaksaan Negeri Gresik Tahan PPJB Diskoperindag Gresik Terkait Kasus Hibah UMKM

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
JP Saat keluar dari ruangan pidsus Kejari Gresik memakai rompi tahanan (Dok)
JP Saat keluar dari ruangan pidsus Kejari Gresik memakai rompi tahanan (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Pemkab Gresik berinisial JP terkait kasus dugaan korupsi hibah UMKM yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik. Penahanan JP tersebut dilakukan Senin 14 Oktober 2024.

JP sempat menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari di Kantor Kejari Gresik. JP baru keluar dari ruang pidana khusus (pidsus) dengan memakai rompi oranye sekira pukul 18.00 WIB.

JP langsung dimasukkan mobil tahanan Kejari Gresik dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Joko akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari ke depan.

Dalam penahanan Joko, Pidsus Kejari Gresik juga menghadirkan tersangka FDAP, Kabid Koperasi UKM pada Diskop, UKM, dan Perindag Gresik. Dia telah ditahan lebih dulu pada Kamis 10 Oktober 2024 dalam perkara sama.

Diketahui, Kejari Gresik menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah UMKM.

Selain JP dan FDAP, dua tersangka lainnya adalah Kepala Diskop, UKM, dan Perindag Gresik MF, serta penyedia barang RF

Untuk MF dan RF sudah menjalani proses hukum di PN Tipikor. MF divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RF divonis hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Gresik Kembali Tahan Tersangka Kasus Hibah Kelompok Usaha Mikro
Sebelumnya, Kajari Gresik Nana Riana menjelaskan bahwa tersangka JP selaku PPBJ berperan melakukan pembelian/pesanan barang sebagaimana yang tertera dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA).

"Akan tetapi kualitas dan kuantitas yang diterima downgrade (turun), sehingga terdapat selisih harga dan nilai," ungkap Nana.

Sedangkan tersangka FDAP selaku Kabid UMKM dan Pejabat Pelaksana Teknis Anggaran (PPTK) bersama terpidana MF dan JP melakukan pencairan pembelian barang pesanan via e-katalog.

"Padahal, tersangka FDAP tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya, terjadi kerugian negara miliaran rupiah," terang Nana Riana.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana, Wanda menambahkan bahwa kedua tersangka (FDAP dan JP) mengetahui kalau apa yang dilakukan telah merugikan keuangan negara.

Ia mengatakan ada unsur kesengajaan atas apa yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga terjadi kerugian negara.

"Dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk proses persidangan," kata Alifin. (qom)

Editor :