KLIKJATIM.Com | Blitar - Satuan Lalu Lintas Polres Blitar mengamankan Agus Wahyudi (41) warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Senin (13/4/2020) malam. Pria ini diamankan setelah mengendarai mobil dalam keadaan mabuk melanggar lalu lintas dan membahayakan pengendara lainnya.
[irp]
Kasatlantas Polres Blitar AKP Haris Dharma Sucipto menjelaskan, kronologis pengejaran pengemudi mobil Daihatsu Grand Max Nopol N 8796 GD terjadi Senin malam sekitar pukul 16.30. Saat itu Agus Wahyudi mengemudi mobil Grand Max warna putih melintas di simpang empat Panti Karya, Kecamatan Sananwetan.
"Di perempatan itu lampu TL warna merah, namun pengemudi ini menerobos dengan melaju kencang dari Utara ke Selatan," kata kasatlantas.
Pada saat bersamaan dari arah selatan pas lampu hijau melintas mobil patwal Polres Blitar. Begitu dilihat ada pelanggaran, petugas lalu mengejar hingga di Jalan Sumba, petugas Patwal berhasil mengadang. Namun pengemudi Gran max tidak mau berhenti dengan menginjak gas hingga menabrak mobil Patwal bagian sebelah kanan. Selanjutnya pengemudi Gran Max melarikan diri ke arah barat melalui Jalan Kenari.
[irp]
Sesampainya di selatan Kantor Desa Tuliskriyo, pengemudi Gran Max bisa ditepikan. Lagi-lagi karena mabuk pengemudi Gran Max malah menabrak kembali mobil Patwal sebelah kiri. Aksi kejar-kejaran ini akhirnya berhenti di dekat sungai Jalan Raya Tulis Kriyo. Mobil Gran Max berhasil dipepet sampai pinggir sungai dan tak berhasil melarikan diri.
"Setelah itu pengemudi dan mobilnya kami amankan di Unit Lakalantas Satlantas Polres Blitar Kota untuk dilakukan penylidikan terkait aksinya yang membahayakan itu," pungkas AKP Haris Dharma Sucipto . (hen)
Editor : Redaksi