KLIKJATIM.Com | Tuban – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban diduga ikut mengantarkan pasangan Cabup-cawabup Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono saat mendaftar ke KPU Tuban pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin.
Selain didampingi petinggi partai pengusung, di antara rombongan Lindra dan Joko ke KPU tampak seorang yang diduga kuat Kepala Desa (Kades) yang turut mengiringi pendaftaran Lindra-Joko.
Sosok Kades yang diduga mengiringi keberangkatan Lindra-Joko dalam mendaftarkan diri ke Kantor KPU Tuban adalah Munir Maliki, dia adalah Kades dari Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dia tampak terlihat berada di barisan depan, dan berada dibelakang Haeny Relawati Rini Widyastuti yang berada sejajar mendampingi Lindra-Joko, Munir juga terlihat mengenakan kemeja batik, dengan menggunakan celana hitam ditengah para kader partai Golkar yang mengenakan baju serba kuning.
Saat dikonfirmasi klikjatim.com terkait hal tersebut Munir tidak memberikan tanggapan apapun, pesan whatsapp yang dikirimkan sejak Kamis (29/8/2024) pukul 17.33 tak kunjung dibalas hingga berita ini ditulis.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin saat ditanya terkait adanya Kades yang diduga ikut mengiringi pendaftaran calon bupati dan wakil bupati mengatakan, jika fokus pengawasan saat ini pada proses pendaftaran.
“Kita fokus pendaftaran di sini,” ujar Arifin.
Baca juga: Riyadi Tantang Lindra dalam Pilkada Tuban 2024, Gandeng Gus Wafi Sebagai PasanganTerkait dugaan keterlibatan Kades dalam momen politik tersebut, Arifin mengatakan jika ia belum mengetahui. Dan menurutnya keterlibatan aparatur Nagara dalam momen politik itu baru bisa disebut terlibat jika sudah ada penetapan calon.
“Sejauh ini, keterlibatan jika sudah ada penetapan calon. Saat ini fokus pendaftaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 29 huruf g disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada huruf j dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam UU tersebut, Kades memiliki peran sebagai pihak yang netral. Artinya, Kades dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Pun dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 mengatakan, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis