klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diduga Lakukan Pemerasan, 12 Orang Diringkus Polres Tuban

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Tuban saat menyampaikan keterangan pers. Di belakangnya para tersangka yang memakai baju tahanan (Kholis/Klikjatim.com)
Kapolres Tuban saat menyampaikan keterangan pers. Di belakangnya para tersangka yang memakai baju tahanan (Kholis/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tuban – Jajaran Satreskrim Polres Tuban meringkus 12 orang dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena diduga melakukan pemerasan. Menurut Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, dalam melakukan aksinya para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu 7 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi tambang milik N (58) yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Tak hanya mengusir, pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan Line bertuliskan "Dilarang melintas" serta menutup area tambang, pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp200.000.000.

"Awal permintaannya dua ratus juta namun dealnya diserahkan dua puluh juta," ungkap AKBP Oskar dalam rilis kepada pers, Selasa 13 Agustus 2024.

Masih kata Oskar, sebelumnya sebanyak 15 orang diamankan setelah Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang, dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat pemerhati lingkungan.

"Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita persangkaan," imbuhnya.

Baca juga: Melalui Gotong Royong, Warga Tuban Berikan Contoh Menjaga Kebersihan Pantai
Kemudian Oskar menuturkan dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka dilakukan.

"Kalau di sini baru pertama kali," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama yang sama Kasat Reskrim polres Tuban AKP Rianto, membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat.

"Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi," ucapnya.

Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Rianto menjelaskan hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.

"Tidak ada, hanya pemerasan saja jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu," terangnya.

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dipersangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (qom)

Editor :