KLIKJATIM.Com | Jombang - Tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan rabat beton.
Status DPO tersebut ditetapkan oleh Kejari Jombang kepada Fiqi Efendi alias FE (40), yang diduga tersangkut kasus korupsi dengan sumber dana hibah tahun 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk 21 titik di Kabupaten Jombang.
"Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO," ungkap Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Rabu 3 Juli 2024.
Fiqi sebagai warga bertempat tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024, namun yang bersangkutan sudah mengilang saat petugas datang," terangnya.
Tak berhenti disana, Agus Chandra juga mengatakan jika upaya penjemputan dan memeriksa rumah terduga tersangka telah dilakukan kembali, namun hasilnya nihil.
"Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut," ujarnya.
Menurutnya sebagai bentuk komitmen, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dengan segala upaya dan bantuan teknologi untuk menemukan DPO.
"Kita buru sampai ketemu," tandasnya.
Baca juga: Lagi, Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Disperindagkop Tersangka Baru Korupsi Hibah UMKMDalam melancarkan aksinya, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3,8 miliar itu, ia membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas, modusnya adalah dengan mencairkan uang tersebut, namun ia meminta uang kembali sekitar 50-70 persen.
"Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar," katanya.
Agus Chandra mengatakan bahwa Fiqi pernah mendatangi pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Jombang, dan muncul nama Anggota DPRD Jawa Timur Dapil Banyuwangi inisial AM, yang menurut Agus Chandra dirasa janggal.
"Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang," katanya.
Kemudian pihaknya juga telah memeriksa pihak Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang tengah ditangani ini.
"Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator," tuturnya.
Oleh Kejari Jombang Fiqi diduga melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tinggi tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang" pungkasnya. (qom)
Editor : Diana