KLIKJATIM.Com | Gresik - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB calon siswa dapat melampirkan sertifikat prestasi olahraga yang pernah diikuti. Namun sertifikat tersebut harus ditanda-tangani pengurus cabang olahraga (Cabor) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.
Hal ini sempat menjadi kendala salah satu wali siswa di Kabupaten Gresik yang hendak mendaftarkan anaknya masuk SMP melalui jalur prestasi menggunakan sertifikat olahraga, dalam hal ini sepak bola.
Wali siswa tersebut didampingi M. Syahrul Munir, Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik dan owner klub sepak bola Sakti Crew FC.
"Saya dapat keluhan dari salah satu wali murid sertifikat prestasi anaknya ditolak Dispendik Gresik," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Syahrul Munir.
Setelah berkomunikasi dengan panitia PPDB Dispendik Gresik, alasan penolakan karena sertifikatnya tidak ada tanda tangan dari cabang olahraga (cabor). Hanya dari penyelenggara yang notabene adalah komunitas lokal atau swasta.
"Padahal, dalam sertifikat tersebut pakai kop PSSI Gresik. Seharusnya kompetisi tersebut pastinya mendapat izin PSSI," tutur Syahrul.
Disebutkan, banyak kompetisi olahraga yang sertifikatnya tidak ada tanda tangan dari pengurus cabor. Akhirnya percuma anak-anak ikut kompetisi tapi sertifikatnya tidak bisa digunakan.
"Padahal, baik Dispendik maupun KONI dan Cabornya jarang menggelar kompetesi," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Syahrul Munir.
Pihaknya telah meminta Dispendik Gresik untuk duduk bersama KONI dan cabornya untuk mencari solusi persoalan ini.
"KONI dan cabor jajarannya jangan hanya memberikan izin kalau ada masyarakat yang menggelar kompetisi. Tapi juga harus menyamakan presepsi terkait konsep sertifikatnya. Harus menyesuaikan dengan kebutuhan Dispendik untuk PPDB," terang Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Syahrul Munir.
Baca juga: Berikut Jadwal PPDB 2024 SD dan SMP di Kabupaten Gresik, Para Orang Tua Wajib SimakKalau memang mereka memberikan izin masyarakat menggelar kompetisi maka semua sertifikat yang dikeluarkan harus ada tanda tangan cabor masing-masing.
"Kami juga minta Dispendik agar pola verifikasi sertifikat prestasi dibikin berjenjang. Tahap awal bisa diverifikasi di sekolah. Kasihan tadi warga Kedamean harus jauh-jauh ke kantor Dispendik, ternyata sampai sini ditolak," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan terkait persoalan konsep sertifikat untuk prestasi olahraga pihaknya akan berkomunikasi dengan KONI dan cabornya.
"Saya sangat berterima kasih untuk masukan dari Pak Syahrul Munir. Ini menjadi masukan kami dan akan kami koordinasikan dengan KONI," katanya.
Menurut dia, memang sesuai juknis PPDB hanya sertifikat prestasi yang dikeluarkan lembaga pemerintah yang diterima.
"Kalau yang akademis, dari Dispendik Gresik atau Kemenag," ungkapnya.
Sedangkan untuk bidang olahraga, harus dikeluarkan Cabor atau KONI. "Dan kami mengutamakan kompetisi yang digelar di Gresik bukan luar Gresik," tandasnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya meskipun kompetisi tersebut yang menggelar masyarakat umum tidak menjadi soal.
"Asalkan dalam sertifikatnya ada tanda tangan Dispendik atau KONI dan Cabornya. Ini untuk memastikan sertifikat tersebut asli," pungkasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar