klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mendagri Fasilitasi Pemda Untuk Tangani Covid-19

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, akan memfasilitasi jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penanganan penyebaran Covid-19, Rabu (8/4/2020).

Menurut Mendagri, Covid-19, adalah pandemi yang terluas dalam sejarah sejak Indonesia merdeka. Indonesia belum pernah mengalami krisis kesehatan seperti ini, hampir semua provinsi terkena.

[irp]

“Kita juga tidak bisa under estimate, terutama daerah yang tidak terkena mudah-mudahan tidak terkena dan tidak terpapar, tapi kita juga harus berpikir overestimate. Oleh karena itu, kita harus berpikir siap dan mengantisipasi,” kata Mendagri saat membuka Video Conference.

Dikatakan Mendagri, pandemi ini selain berimbas pada kesehatan, juga pada sektor ekonomi. Kedua aspek tersebut harus menjadi prioritas penanganan di seluruh daerah. “Strategi utama kita dalah mengutamakan kesehatan publik, tetapi juga menjaga ekonomi jangan sampai jatuh terlalu dalam,” ungkapnya.

Menurutnya, Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan, bahwa krisis Covid-19 ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa yang tidak dapat ditandingi dengan krisis ekonomi dunia sebelumnya. “Di Indonesia hal ini sudah mulai terasa, di sektor pariwisata dan manufaktur misalnya, kemudian APBD juga mengalami tekanan,” jelasnya.

[irp]

Oleh karena Itu, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Selian itu juga dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Realokasi dan refocusing anggaran difokuskan dalam tiga hal, yakni pertama, peningkatan kapasitas kesehatan. Jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesehatan publik, baik dalam rangka sosialisasi, pencegahan, kemudian pembentukan gugus tugas, melakukan mitigasi. Dia mencontohkan dengan rapid test, pencegahan menggunakan masker, hand sanitizer, termasuk peningkatan kapasitas perawatan pengadaan rumah sakit, bed, tenaga medis, sarana-prasarana lain termasuk obat-obatan dan vitamin.

“Harus ada bekerja sama antara pusat dan daerah. Harus sinergi, karena ini adalah perang. Dengan menggunakan paradigma perang inilah maka penguatan kesehatan menjadi penting,” tegas Mendagri.

[irp]

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, mengatakan, untuk menanganan Covid-19, Jatim penyiapkan anggaran sebesar Rp 2,3 triliun. “Anggaran itu untuk penanganan semua sektor yang terdampak Covid-19,” imbuhnya.

Sekdaprov mengungkapkan, salah satu poin penting dalam video conference kali ini, Mendagri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar tidak mark up anggaran pengadaan barang dan jasa, tidak ada pengaturan lebih awal, dan tidak ada pengembalian anggaran untuk kepentingan pribadi. (rtn/hen)

Editor :