KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang akrab disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka penerima aliran dana pemotongan insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Namun belum dipastikan kapan KPK akan memanggil Gus Muhdlor ke Gedung Merah Putih.
Setelah penetapan tersangka, Gus Muhdlor terlihat mengikuti Halal Bihalal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendapa Delta Wibawa, Selasa 16 April 2024.
Gus Muhdlor didampingi Sekdakab Sidoarjo, Fenny Apridawati nampak berdiri dan menyalami satu persatu ASN secara bergantian. "Saya menghormati keterangan yang telah dikeluarkan oleh KPK," jawab Gus Muhdlor singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana pemotongan insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Ali Fikri, penetapan tersangka atas Gus Muhdlor setelah KPK menganalisa keterangan para pihak yang diperiksa sebelumnya.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Oleh KPK"Tersangka diduga menerima aliran sejumlah uang," kata Ali Fikri. Namun ia belum mengkonfirmasi kapan Gus Muhdlor akan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam operasi senyap itu tim KPK mengamankan 11 orang.
Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Pada akhir Februari 2024, KPK juga menahan Kepala BPBD Sidoarjo, Ari Suryono. (qom)
Editor : Satria Nugraha