KLIKJATIM.Com | Surabaya - Salah satu kelab malam, "W Super Club" di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya didatangi Satpol PP karena kedapatan tetap beroperasional saat Ramadan pada Jumat (22/03/2024) malam.
Kasatpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan, penindakan W Super Club itu dilakukan berdasar hasil monitoring. Dalam semalam, pihaknya mendatangi 9 RHU guna memastikan tak ada aktivitas selama bulan Ramadan.
"Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Wali Kota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadan ini," katanya, Sabtu (23/03/2024).
Hasil monitoring yang dilakukan di sembilan lokasi RHU, W Super Club kedapatan masih menjual minuman beralkohol. Sedangkan delapan lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan yaitu tutup atau tidak beroperasional.
"Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu," tambahnya.
Karena telah melanggar SE yang berlaku selama Ramadan, Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada tempat hiburan yang salah satu pemegang sahamnya ialah pengacara kondang, Hotman Paris.
"Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku," tegasnya.
Tak hanya itu, petugas juga membawa barang bukti yakni satu kantong plastik berisi minuman beralkohol serta gelas sisa milik pengunjung.
Fikser menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama bulan Suci Ramadhan. Upaya ini dilakukan pihaknya, guna menjaga kondusifitas dan kekhusyuan ibadah umat Islam selama Ramadan.
“Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Fikser.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Dalam pengawasan RHU ini, Satpol PP Surabaya didampingi oleh bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP),
Lalu, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta GARTAP III Surabaya. (gin)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi